Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2015 | 01.40 WIB

Anggita Sari Terlibat Jaringan Prostitusi, Tapi Malah Bikin Bingung Polisi

Anggita Sari - Image

Anggita Sari

JawaPos.com - Meski Anggita Sari (AS), terbukti memberikan layanan kepada pria hidung belang, tapi polisi belum menetapkan status tersangka. Alasannya, artis sekaligus model majalah pria dewasa ini hanya korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dipekerjakan. 



AS digelandang petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melayani para tamunya di sebuah hotel di kawasan Jalan Embong Malang, Rabu (2/9). Sejauh ini Anggita hanya diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.



Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, untuk kasus perdagangan orang, polisi hanya memiliki waktu pemeriksaan 1x24 jam. Artinya, jatah waktu pemeriksaan Anggita berakhir Kamis (3/9) malam.



Menurut Takdir, jerat pidana yang mungkin saja bisa diterapkan kepada Anggita adalah soal sabu-sabu yang dikonsumsinya. Satreskrim pun sudah berkoordinasi dengan satreskoba untuk memperdalam keterangan Anggita.



Sementara Satreskoba Polrestabes Surabaya juga ternyata menemui kendala. Hasil pemeriksaan sekitar dua jam, mulai pukul 18.00 hingga 20.00, pada Kamis (3/9) malam, Anggita mengaku mengonsumsi narkoba di luar hotel. Dia nyabu bersama teman-temannya.



"Tapi dia tidak tahu dari mana belinya barang itu," terang Wakasatreskoba Kompol I Wayan Winaya. Selain belum mengetahui asal-usul barang tersebut, polisi juga tidak menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu. "Alat bukti kami hanya hasil tes urine yang positif," imbuhnya.



Satreskoba memiliki waktu 2x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sejak Anggita ditangkap. Namun, karena alat bukti tidak cukup kuat, Anggita dikembalikan ke penyidik satreskrim.



Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos, beredar kabar bahwa Anggita akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional. Kabarnya, dia akan direhabilitasi untuk pemulihan dari bahan-bahan psikotropika dan zat adiktif. Berkas-berkas sebagai persyaratan pelimpahan juga sedang dilengkapi.



Saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti mengaku belum menerima laporan tersebut. (did/c6/fat/hsn/JPG)  



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore