Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2017 | 17.18 WIB

Gara-Gara Gorila, Andika The Titans Dihukum 8 Bulan Penjara

Andika The Titans. - Image

Andika The Titans.

JawaPos.com - Musikus Andika Naliputra harus menanggung risiko usai ditangkap karena mengonsumsi tembakau gorila. Personel The Titans itu resmi divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Bandung, Kamis (27/7). Dalam putusan tersebut, dia terbukti bersalah melanggar Pasal 127 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Dengan ini hukuman pidana selama 8 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Daryanto, dilansir JPNN (Jawa Pos Group).


Pihak Andika mengaku menerima vonis tersebut. Sehingga mereka tidak berencana mengajukan banding. Apalagi vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut setahun penjara.


"Ini jadi pembelajaran baik bagi Andika maupun masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama,” ujar Mursal Senjaya, kuasa hukum Andika usai sidang.


Seperti diketahui, mantan personel Peterpan itu ditangkap petugas pada 21 Februari 2017 lalu. Dari tangan Andika, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkusan silver berisikan narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila.


Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore