Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Januari 2017 | 13.37 WIB

Restu Sinaga Harus Direhab Selama Enam Bulan

Restu Sinaga - Image

Restu Sinaga

JawaPos.com - Aktor Restu Sinaga bisa bernafas lega. Pasalnya, dia hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan atas kasus narkotika yang menjeratnya. Hasil itu diketahui setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Majelis Hakim Asiadi Sembiring menyatakan bahwa terdakwa Restu Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika.

"Harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," kata Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring.

Restu Sinaga pun mengaku menerima keputusan hakim tersebut. Rehabilitasi selama enam bulan dinilai bisa membuat sedikit lega. "Sudah sesuai lah," ucapnya.

Seperti diketahui, Restu Sinaga diciduk Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 3 Juni 2016 lalu. Dia kedapatan memakai narkoba jenis kokain, dan beberapa barang haram lainnya yakni Dulmolit dan ganja seberat 10,75 gram. (ded/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore