Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 September 2017 | 13.11 WIB

Update Kasus Acho, Ini Keinginan Pihak Apartemen Green Pramuka

Komika Muhadkly Acho - Image

Komika Muhadkly Acho

JawaPos.com - Pengelola Apartemen Green Pramuka berharap Kejaksaan Jakarta Pusat segera mempercepat pembatalan proses hukum komika Muhadkly MT alias Acho. Kasus Acho itu sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak untuk diselesaikan secara damai.


Pada 16 Agustus 2017 lalu, Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar sudah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Surat ini sudah diterima oleh Kepala Seksi Tata Usaha Kejari Jakarta Pusat.


Pihak Green Pramuka memohon kepada Kajari agar perkara dengan komika Muhadkly MT alias Acho dihentikan penuntutannya dengan pertimbangan bahwa telah terjadi Kesepakatan Penyelesaian Sengketa tertanggal 15 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan antara Green Pramuka selaku pelapor dengan Muhadkly MT alias Acho selaku terlapor.


“Jadi kami kan bulan lalu di Mapolda Metro Jaya telah sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun ada proses pembatalan proses hukum di tingkat Kejaksaan,“ tutur Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9).


Menurut Jeffry, dalam pertemuan antara pengelola Apartemen Green Pramuka dan Acho pada awal Agustus 2017 telah disepakati untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan yang akan diajukan oleh masing-masing pihak berkaitan dengan upaya damai. Meski demikian, rupanya berkas perkara Acho telah terlanjur dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat.


Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan pencabutan pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan. Mengenai kelanjutan perkara setelah penyerahan surat permohonan penghentian perkara, Kuasa Hukum Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan peraturan yang ada.


"Kalau berdasarkan yang kami dapat dari pihak kejaksaan belum ada informasi berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai, yang disampaikan bahwa mereka akan mengkaji secara internal terlebih dahulu," ungkapnya.


Jeffry berharap perselisihan dengan Acho menjadi kejadian terakhir. Dia berharap pada masa mendatang para penghuni apartemen Green Pramuka City dapat mengedepankan proses musyawarah.


“Kami sangat berharap komunikasi yang lebih baik dapat semakin terjalin di antara pengelola dan penghuni apartemen. Tidak ada pihak yang harus saling dirugikan,” tuturnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore