
Komika Muhadkly Acho
JawaPos.com - Pengelola Apartemen Green Pramuka berharap Kejaksaan Jakarta Pusat segera mempercepat pembatalan proses hukum komika Muhadkly MT alias Acho. Kasus Acho itu sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak untuk diselesaikan secara damai.
Pada 16 Agustus 2017 lalu, Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar sudah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Surat ini sudah diterima oleh Kepala Seksi Tata Usaha Kejari Jakarta Pusat.
Pihak Green Pramuka memohon kepada Kajari agar perkara dengan komika Muhadkly MT alias Acho dihentikan penuntutannya dengan pertimbangan bahwa telah terjadi Kesepakatan Penyelesaian Sengketa tertanggal 15 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan antara Green Pramuka selaku pelapor dengan Muhadkly MT alias Acho selaku terlapor.
“Jadi kami kan bulan lalu di Mapolda Metro Jaya telah sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun ada proses pembatalan proses hukum di tingkat Kejaksaan,“ tutur Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9).
Menurut Jeffry, dalam pertemuan antara pengelola Apartemen Green Pramuka dan Acho pada awal Agustus 2017 telah disepakati untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan yang akan diajukan oleh masing-masing pihak berkaitan dengan upaya damai. Meski demikian, rupanya berkas perkara Acho telah terlanjur dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Pusat.
Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan pencabutan pelaporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan. Mengenai kelanjutan perkara setelah penyerahan surat permohonan penghentian perkara, Kuasa Hukum Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan peraturan yang ada.
"Kalau berdasarkan yang kami dapat dari pihak kejaksaan belum ada informasi berapa lama pencabutan perkara ini akan selesai, yang disampaikan bahwa mereka akan mengkaji secara internal terlebih dahulu," ungkapnya.
Jeffry berharap perselisihan dengan Acho menjadi kejadian terakhir. Dia berharap pada masa mendatang para penghuni apartemen Green Pramuka City dapat mengedepankan proses musyawarah.
“Kami sangat berharap komunikasi yang lebih baik dapat semakin terjalin di antara pengelola dan penghuni apartemen. Tidak ada pihak yang harus saling dirugikan,” tuturnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
