Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Juli 2024 | 02.26 WIB

Jokowi Beri Izin HGU Tanah IKN ke Investor Selama 190 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke investor selama 190 tahun. (Setpres) - Image

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke investor selama 190 tahun. (Setpres)

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke investor selama 190 tahun. Lama izin itu terhitung untuk dua siklus, di mana sekali pengajuan HGU akan diberikan selama 95 tahun.
 
Hal ini sebagaimana tertuang dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut, dikutip JawaPos.com, Jumat (12/7).
 
 
Tak hanya HGU, Perpres yang diteken Jokowi pada Rabu, 11 Juli 2024 ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
 
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
 
“Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2c.
 
 
Meski begitu, Otorita lbu Kota Nusantara (OIKN) akan melakukan evaluasi dalam 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama.
 
Adapun persyaratannya, meliputi tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
 
Lalu, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Kemudian, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
 
Terakhir, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi telantar.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore