
Photo
JawaPos.com–Guru Besar Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jamaluddin Jompa menyatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) merupakan momentum untuk membangkitkan kemaritiman Indonesia.
”Ini momentum ayo bangkitkan kembali semangat kemaritiman yang direfleksikan ke pasal-pasal yang ada di RUU IKN,” kata Jamaluddin Jompa seperti dilansir dari Antara.
Menurut Jamaluddin, pengelolaan kemaritiman yang meliputi pesisir dan pulau-kecil dalam pembangunan IKN masih belum terlingkupi secara maksimal. Hal itu ditunjukkan pada pasal 6 ayat 2 yang menyebutkan bahwa wilayah laut yang dikembangkan melalui pembangunan IKN hanya sekitar 68 ribu hektare. Sedangkan wilayah darat seluas 256 ribu hektare.
Padahal menurut Jamaluddin Jompa, Teluk Balikpapan termasuk pesisir yang seharusnya bisa turut dikelola melalui pembangunan IKN baru. Dia berharap agar negara dapat hadir untuk memperbaiki kelautan Indonesia.
”Ini perlu kita bahas bersama kenapa kok ini tanggung ya padahal ini momentum bagus,” ujar Jamaluddin Jompa.
Terlebih lagi, Dekan Pascasarjana Universitas Hassanudin itu menuturkan, pengembangan teknologi kemaritiman nasional masih jauh di bawah negara-negara lain. Padahal, Indonesia merupakan negara maritim.
Oleh sebab itu, Jamaluddin mengatakan, pembangunan IKN baru yang turut mengelola dan mengembangkan kemaritiman di sekitarnya bisa menjadi contoh untuk provinsi lain terkait cara mengelola laut.
”Saya berharap dalam pembahasan juga menyangkut pesisir dan laut. Ini belum sama sekali disinggung. Saya yakin awal-awal konsep ini terlalu fokus di darat,” tegas Jamaluddin Jompa.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Farida menambahkan, masih ada isu strategis terkait tata ruang laut yang penting untuk disinkronkan dengan penataan ruang daratan atau tanah dalam RUU IKN. Isu strategis itu antara lain berkaitan dengan pencemaran, aspek-aspek perubahan kualitas air, serta hak-hak atas perairan di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Farida mengaku belum melihat harmonisasi norma secara tegas yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan maupun agraria di pesisir dan pulau/pulau kecil dalam RUU IKN. Penataan ruang harus menjadi hal yang penting untuk disinkronisasi dan integrasikan dalam RUU IKN.
”Berkaitan bukan hanya dengan hak atas tanah yang di darat tapi juga di pesisir dan pulau-pulau kecil maupun terkait tata ruang laut,” jelas Farida.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
