
Photo
JawaPos.com–Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan disahkan awal 2022. Undang-undang tersebut sebagai dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.
”18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti presiden akan datang ke Kaltim pada akhir bulan tanggal 31,” kata Isran seperti dilansir dari Antara di Samarinda, Kamis (13/1).
Dia menjelaskan, Kaltim masih memiliki tanggung jawab yang disesuaikan dengan levelnya. Setiap tahun dari segi anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.
”Di samping memang kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan dengan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan rencana pemerintah pusat,” jelas Isran.
Gubernur menegaskan, pihaknya masih menunggu sampai disahkannya UU IKN oleh DPR. Baik pemerintah pusat maupun daerah semua berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis meski dengan adanya pemindahan IKN tersebut
Saat ditanya terkait tantangan dalam pemindahan IKN, dia menyebut tentu ada. Namun, bukan suatu hal untuk diributkan.
”Tantangan itu pasti ada. Biasa saja itu tantangan tidak apa-apa. Kalau nggak ada tantangan nggak seru,” kata Isran.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan pemerintah agar bisa mewaspadai potensi mangkraknya pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
”Ini benar-benar harus dihindari sehingga harus diperhatikan keberlanjutan dari proyek pemindahan IKN,” kata Trubus.
Dia menilai, pemindahan IKN bisa memakan waktu 15–20 tahun dengan berbagai tahap. Dengan jangka waktu tersebut, pemerintahan akan berganti sekitar 2–3 kali, sehingga belum tentu rezim selanjutnya mau melanjutkan proyek besar itu
Trubus berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN bisa lebih matang guna mempertimbangkan isu keberlanjutan proyek pemindahan IKN. ”Negara kita negara hukum, jadi tolong undang-undangnya bisa lebih matang. Jangan sampai pemindahan IKN ini tidak selesai,” ujar Trubus.
Pematangan RUU, menurut dia, bisa dilakukan untuk menguatkan akses, infrastruktur, maupun kesiapan masyarakat saat IKN dipindahkan. Selain itu, pembiayaan anggaran pemindahan IKN juga harus diperjelas apakah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau melalui skema lain.
Bila akan mengundang investor, Trubus berpendapat, perlu pertimbangan yang lebih matang mana yang akan dipilih agar proyek tidak mangkrak. Beberapa hal lain yang patut diwaspadai selain potensi mangkrak adalah pembebasan tanah, potensi konflik masyarakat, dan kerusakan lingkungan.
”Membangun infrastruktur baru potensinya besar merusak lingkungan sehingga cukup banyak pegiat lingkungan yang keberatan dengan pemindahan IKN ini. Semua ini perlu diantisipasi,” terang Trubus.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
