Gubernur Kaltim Sebut UU IKN Akan Disahkan Awal 2022

Pakar Ingatkan Pemindahan IKN Bisa Mangkrak
13 Januari 2022, 18:28:19 WIB

JawaPos.com–Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan disahkan awal 2022. Undang-undang tersebut sebagai dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.

”18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti presiden akan datang ke Kaltim pada akhir bulan tanggal 31,” kata Isran seperti dilansir dari Antara di Samarinda, Kamis (13/1).

Dia menjelaskan, Kaltim masih memiliki tanggung jawab yang disesuaikan dengan levelnya. Setiap tahun dari segi anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.

”Di samping memang kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan dengan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan rencana pemerintah pusat,” jelas Isran.

Gubernur menegaskan, pihaknya masih menunggu sampai disahkannya UU IKN oleh DPR. Baik pemerintah pusat maupun daerah semua berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis meski dengan adanya pemindahan IKN tersebut

Saat ditanya terkait tantangan dalam pemindahan IKN, dia menyebut tentu ada. Namun, bukan suatu hal untuk diributkan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara

Saksikan video menarik berikut ini:

Close Ads