Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Januari 2022 | 01.28 WIB

Gubernur Kaltim Sebut UU IKN Akan Disahkan Awal 2022

Photo - Image

Photo

JawaPos.com–Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan disahkan awal 2022. Undang-undang tersebut sebagai dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.

”18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti presiden akan datang ke Kaltim pada akhir bulan tanggal 31,” kata Isran seperti dilansir dari Antara di Samarinda, Kamis (13/1).

Dia menjelaskan, Kaltim masih memiliki tanggung jawab yang disesuaikan dengan levelnya. Setiap tahun dari segi anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.

”Di samping memang kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan dengan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan rencana pemerintah pusat,” jelas Isran.

Gubernur menegaskan, pihaknya masih menunggu sampai disahkannya UU IKN oleh DPR. Baik pemerintah pusat maupun daerah semua berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis meski dengan adanya pemindahan IKN tersebut

Saat ditanya terkait tantangan dalam pemindahan IKN, dia menyebut tentu ada. Namun, bukan suatu hal untuk diributkan.

”Tantangan itu pasti ada. Biasa saja itu tantangan tidak apa-apa. Kalau nggak ada tantangan nggak seru,” kata Isran.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan pemerintah agar bisa mewaspadai potensi mangkraknya pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

”Ini benar-benar harus dihindari sehingga harus diperhatikan keberlanjutan dari proyek pemindahan IKN,” kata Trubus.

Dia menilai, pemindahan IKN bisa memakan waktu 15–20 tahun dengan berbagai tahap. Dengan jangka waktu tersebut, pemerintahan akan berganti sekitar 2–3 kali, sehingga belum tentu rezim selanjutnya mau melanjutkan proyek besar itu

Trubus berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN bisa lebih matang guna mempertimbangkan isu keberlanjutan proyek pemindahan IKN. ”Negara kita negara hukum, jadi tolong undang-undangnya bisa lebih matang. Jangan sampai pemindahan IKN ini tidak selesai,” ujar Trubus.

Pematangan RUU, menurut dia, bisa dilakukan untuk menguatkan akses, infrastruktur, maupun kesiapan masyarakat saat IKN dipindahkan. Selain itu, pembiayaan anggaran pemindahan IKN juga harus diperjelas apakah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau melalui skema lain.

Bila akan mengundang investor, Trubus berpendapat, perlu pertimbangan yang lebih matang mana yang akan dipilih agar proyek tidak mangkrak. Beberapa hal lain yang patut diwaspadai selain potensi mangkrak adalah pembebasan tanah, potensi konflik masyarakat, dan kerusakan lingkungan.

”Membangun infrastruktur baru potensinya besar merusak lingkungan sehingga cukup banyak pegiat lingkungan yang keberatan dengan pemindahan IKN ini. Semua ini perlu diantisipasi,” terang Trubus.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore