Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 17.45 WIB

PNS Menolak Pindah ke IKN Bisa Dijerat Sanksi Disiplin

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com - Image

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com

JawaPos.com - Para ASN juga diminta bersiap boyongan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun depan. Dalam prosesnya nanti, pemerintah berjanji menanggung biaya para ASN ke sana.

Mulai dari biaya pindahan barang, uang harian selama proses pemindahan, hingga transportasi. Tanggungan ini untuk 1 orang ASN beserta 1 orang pasangan, 2 anak, dan 1 asisten rumah tangga.

”(Rencananya yang ditanggung, Red) masih sama,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.

Rencananya, sebanyak 100.023 ASN akan diboyong ke IKN. Pemindahan bakal dilakukan bertahap mulai 2024 sampai 2029.

Disinggung soal adanya tunjangan khusus bagi para ASN yang pindah ke IKN, Iswinarto mengaku hingga saat ini belum ada pembaruan. Tunjangan masih akan mengikuti yang lama, sesuai dengan jabatan dan kementerian masing-masing.

Dia juga mengingatkan janji para ASN saat awal diangkat. Yakni, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Bila tetap menolak penugasan, lanjut dia, ASN akan disanksi sesuai ketentuan tentang disiplin PNS. Nantinya, jenis sanksi akan disesuaikan dari hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing. (mia/c17/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore