Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 20.40 WIB

Belajar dari IKN, Pembebasan Tanah Adat Dapat Dimitigasi dengan Afirmasi, Negosiasi, Deliberasi dan Implementasi

Istana Negara dan Istana Garuda di IKN, Jumat (11/10/2024). Target penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap hingga tahun 2045, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Istana Negara dan Istana Garuda di IKN, Jumat (11/10/2024). Target penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap hingga tahun 2045, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah ataupun swasta dalam melakukan pembebasan tanah untuk digunakan dalam pembengunan berkelanjutan kerap menghadapi risiko konflik. Situasi itu kerap terjadi setiap ada pembebasan lahan.

Sejatinya risiko konflik dalam pembebasan tanah dapat dimitigasi dengan menggunakan beberapa pendekatan. Langkah dengan meminimalisasi risiko itu dikemukakan oleh Andi Saiful Haq dalam disertasinya yang dipertahankan di dalam ujian doktornya di hadapan penguji di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Menurut dia, solusi mitigasi risiko dan resolusi konflik agraria yang komprehensif perlu diterapkan pada saat melakukan pembebasan lahan. Apalagi lahan itu dikuasi masyarakat adat. Langkahnya dengan model Afirmasi – Negosiasi – Deliberasi – Implementasi Berkelanjutan (ANDI).

“Pendekatan mitigasi sangat diperlukan untuk kasus-kasus yang secara hukum sulit untuk diselesaikan. Model ANDI ini menggabungkan langkah afirmasi, negosiasi, deliberasi, dan implementasi berkelanjutan yang dapat mengurangi ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar Andi Saiful Haq pada Selasa (20/5.

Model ANDI bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat yang kerap kali menghadapi ancaman kehilangan tanah mereka tanpa adanya sertipikat yang sah.

Adapun judul disertasi Andi Saiful Haq, yakni Implementasi Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dia menegaskan, tanpa perlindungan yang memadai, pembangunan IKN Nusantara berpotensi menimbulkan perselisihan dengan hak masyarakat adat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut. Maka dari itu, pentingnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria di IKN.

“Model afirmasi ANDI ini tidak hanya diterapkan pada IKN, tetapi juga bisa diterapkan untuk proyek-proyek strategis nasional lainnya yang melibatkan konflik agraria,” tambahnya.

Selain dari UMJ, disertasi Andi juga diuji oleh penguji tamu, yakni Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekonomi (Dirjen KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko.

Sidang disertasi itu dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mantan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Wamen Kehutanan Sulaiman Umar Siddiq, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, dan Komisaris MIND ID Grace Natalie.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore