Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Februari 2025 | 15.13 WIB

Akhirnya Otorita IKN Dapat Rp 5,2 Triliun, DPR Ingatkan Pembangunan Tak Perlu Tergesa-Gesa

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Rapat tersebut membahas anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Ta - Image

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Rapat tersebut membahas anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Ta

JawaPos.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akhirnya mendapatkan anggaran untuk melanjutkan pembangunan. Kendati demikian, OIKN diminta untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembangunan.

Anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta OIKN memperoleh tambahan anggaran pasca keluar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dapat memiliki komitmen yang tinggi dan memiliki jiwa patriotik.

"Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan, menghapus jiwa pengorbanan kita untuk tanah air" kata Indrajaya, Kamis (13/2).

Anggota Fraksi PKB itu mengingatkan bahwa pembangunan IKN merupakan amanat UU No. 3 Tahun 2022. Sepanjang UU masih berlaku, maka pembangunan terus dijalankan. Terkait keluarnya Inpres efisiensi anggaran negara, jangan sampai melunturkan tanggung jawab pejabat-pejabat OIKN.

"Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majure, dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat," terang politisi asal Dapil Papua Selatan itu.

Indra menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan OIKN, pada Rabu (12/2), OIKN yang semula menerima imbas pemotongan anggaran dari pagu Rp 6,3 triliun menjadi Rp 1,1 triliun, ditambah kembali menjadi Rp 5,2 triliun.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif dan ekosistem pendukungnya yang telah disetujui senilai Rp 8,1 triliun pada 2025.

"Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa" ucap Indra.

Indra pun menjelaskan, anggaran IKN juga ada di Kementerian PU. Sebab, Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen dari DIPA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun. Sebab, Kementerian PU ihwal anggaran IKN yang semula Rp 60,6 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.

"Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore