
PLN serahkan klaim asuransi ke keluarga petugas yang gugur saat bertugas. (Istimewa)
JawaPos.com - PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) bersama PT PLN (Persero) menyerahkan klaim asuransi pekerjaan dalam keadaan bertegangan (PDKB) senilai Rp 110 juta kepada keluarga almarhum Giba Giovany De Jaques.
PLN juga memberikan bantuan beasiswa senilai Rp 249 juta bagi anak-anak almarhum sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga petugas garda depan kelistrikan. Penyerahan santunan dan beasiswa tersebut berlangsung di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur pada Jumat (17/7). Bantuan diterima istri almarhum, Alvi Rizkya, yang hadir bersama ketiga anaknya.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen PLN Insurance dan PLN dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada pekerja yang menjalankan tugas berisiko tinggi di sektor ketenagalistrikan. Termasuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh dukungan.
Acara penyerahan dihadiri secara daring oleh Direktur Legal dan Management Human Capital PT PLN (Persero) Nurlely Aman serta Direktur Distribusi PT PLN (Persero) Arsyadany G. Akmalaputri. Direktur Teknik PLN Insurance Agus Subrata hadir secara langsung bersama General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Muchamad Chaliq Fadli, serta Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Kemas Ghofur.
Direktur Teknik PLN Insurance Agus Subrata menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak peserta asuransi.
”Kami menyadari musibah datang tanpa diduga dan membawa dampak yang sangat berat bagi keluarga. Kehadiran kami di sini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud janji dan komitmen PLN Insurance untuk selalu hadir mendampingi nasabah di masa-masa sulit,” ujar Agus Subrata.
Dia menjelaskan, pencairan klaim asuransi PDKB dapat dilakukan dengan cepat berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara PLN Insurance dengan berbagai pihak terkait. Menurut Agus, percepatan proses klaim diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti bahwa perlindungan asuransi bagi pekerja berisiko tinggi dijalankan secara nyata.
Program asuransi PDKB sendiri merupakan bagian dari perlindungan bagi personel PLN yang menjalankan pekerjaan dalam keadaan bertegangan, yakni pekerjaan pemeliharaan atau perbaikan jaringan listrik tanpa memadamkan aliran listrik.
Menurut dia, jenis pekerjaan ini memiliki tingkat risiko tinggi sehingga membutuhkan perlindungan asuransi sebagai jaminan bagi pekerja maupun keluarganya apabila terjadi musibah saat bertugas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
