
PLN serahkan klaim asuransi ke keluarga petugas yang gugur saat bertugas. (Istimewa)
JawaPos.com - PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) bersama PT PLN (Persero) menyerahkan klaim asuransi pekerjaan dalam keadaan bertegangan (PDKB) senilai Rp 110 juta kepada keluarga almarhum Giba Giovany De Jaques.
PLN juga memberikan bantuan beasiswa senilai Rp 249 juta bagi anak-anak almarhum sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga petugas garda depan kelistrikan. Penyerahan santunan dan beasiswa tersebut berlangsung di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur pada Jumat (17/7). Bantuan diterima istri almarhum, Alvi Rizkya, yang hadir bersama ketiga anaknya.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen PLN Insurance dan PLN dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada pekerja yang menjalankan tugas berisiko tinggi di sektor ketenagalistrikan. Termasuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh dukungan.
Acara penyerahan dihadiri secara daring oleh Direktur Legal dan Management Human Capital PT PLN (Persero) Nurlely Aman serta Direktur Distribusi PT PLN (Persero) Arsyadany G. Akmalaputri. Direktur Teknik PLN Insurance Agus Subrata hadir secara langsung bersama General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Muchamad Chaliq Fadli, serta Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Kemas Ghofur.
Direktur Teknik PLN Insurance Agus Subrata menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak peserta asuransi.
”Kami menyadari musibah datang tanpa diduga dan membawa dampak yang sangat berat bagi keluarga. Kehadiran kami di sini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud janji dan komitmen PLN Insurance untuk selalu hadir mendampingi nasabah di masa-masa sulit,” ujar Agus Subrata.
Dia menjelaskan, pencairan klaim asuransi PDKB dapat dilakukan dengan cepat berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara PLN Insurance dengan berbagai pihak terkait. Menurut Agus, percepatan proses klaim diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti bahwa perlindungan asuransi bagi pekerja berisiko tinggi dijalankan secara nyata.
Program asuransi PDKB sendiri merupakan bagian dari perlindungan bagi personel PLN yang menjalankan pekerjaan dalam keadaan bertegangan, yakni pekerjaan pemeliharaan atau perbaikan jaringan listrik tanpa memadamkan aliran listrik.
Menurut dia, jenis pekerjaan ini memiliki tingkat risiko tinggi sehingga membutuhkan perlindungan asuransi sebagai jaminan bagi pekerja maupun keluarganya apabila terjadi musibah saat bertugas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
