Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 02.56 WIB

Klaim Asuransi PDKB Cair, PLN Insurance dan PLN Serahkan Santunan serta Beasiswa untuk Keluarga Petugas yang Gugur

PLN serahkan klaim asuransi ke keluarga petugas yang gugur saat bertugas. (Istimewa) - Image

PLN serahkan klaim asuransi ke keluarga petugas yang gugur saat bertugas. (Istimewa)

JawaPos.com - PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) bersama PT PLN (Persero) menyerahkan klaim asuransi pekerjaan dalam keadaan bertegangan (PDKB) senilai Rp 110 juta kepada keluarga almarhum Giba Giovany De Jaques.

PLN juga memberikan bantuan beasiswa senilai Rp 249 juta bagi anak-anak almarhum sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga petugas garda depan kelistrikan. Penyerahan santunan dan beasiswa tersebut berlangsung di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur pada Jumat (17/7). Bantuan diterima istri almarhum, Alvi Rizkya, yang hadir bersama ketiga anaknya.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen PLN Insurance dan PLN dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada pekerja yang menjalankan tugas berisiko tinggi di sektor ketenagalistrikan. Termasuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh dukungan.

Acara penyerahan dihadiri secara daring oleh Direktur Legal dan Management Human Capital PT PLN (Persero) Nurlely Aman serta Direktur Distribusi PT PLN (Persero) Arsyadany G. Akmalaputri. Direktur Teknik PLN Insurance Agus Subrata hadir secara langsung bersama General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Muchamad Chaliq Fadli, serta Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) UID Jawa Timur Kemas Ghofur.

Direktur Teknik PLN Insurance Agus Subrata menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak peserta asuransi.

”Kami menyadari musibah datang tanpa diduga dan membawa dampak yang sangat berat bagi keluarga. Kehadiran kami di sini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud janji dan komitmen PLN Insurance untuk selalu hadir mendampingi nasabah di masa-masa sulit,” ujar Agus Subrata.

Dia menjelaskan, pencairan klaim asuransi PDKB dapat dilakukan dengan cepat berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara PLN Insurance dengan berbagai pihak terkait. Menurut Agus, percepatan proses klaim diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti bahwa perlindungan asuransi bagi pekerja berisiko tinggi dijalankan secara nyata.

Program asuransi PDKB sendiri merupakan bagian dari perlindungan bagi personel PLN yang menjalankan pekerjaan dalam keadaan bertegangan, yakni pekerjaan pemeliharaan atau perbaikan jaringan listrik tanpa memadamkan aliran listrik.

Menurut dia, jenis pekerjaan ini memiliki tingkat risiko tinggi sehingga membutuhkan perlindungan asuransi sebagai jaminan bagi pekerja maupun keluarganya apabila terjadi musibah saat bertugas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore