Ilustrasi SKCK (Dok. Feepik)
JawaPos.com - Saat mencari pekerjaan, ada beberapa persyaratan penting yang perlu diketahui, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Banyak perusahaan mewajibkan dokumen ini sebagai bagian dari proses seleksi administrasi.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dulunya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan berisi informasi mengenai catatan kejahatan seseorang, jika ada.
Dilansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
Mengacu pada informasi yang dimuat dalam artikel fbhis.umsida.ac.id, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis dan surat ini masih diperlukan untuk keperluan tertentu, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di masyarakat masih ada anggapan bahwa mengurus SKCK terasa merepotkan dan memerlukan waktu lama. Kenyataannya, proses pembuatan SKCK saat ini jauh lebih mudah dan efisien dibanding beberapa tahun lalu, terutama jika Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Sebagaimana proses pengurusan dokumen di lembaga pemerintah pada umumnya, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan SKCK. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk membuat SKCK dengan mudah.
Tata Cara Membuat SKCK
- Membuat SKCK Baru
- Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Catatan
- Biaya Pembuatan SKCK
Dasar:

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
