Ilustrasi SKCK (Dok. Feepik)
JawaPos.com - Saat mencari pekerjaan, ada beberapa persyaratan penting yang perlu diketahui, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Banyak perusahaan mewajibkan dokumen ini sebagai bagian dari proses seleksi administrasi.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dulunya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan berisi informasi mengenai catatan kejahatan seseorang, jika ada.
Dilansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
Mengacu pada informasi yang dimuat dalam artikel fbhis.umsida.ac.id, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis dan surat ini masih diperlukan untuk keperluan tertentu, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di masyarakat masih ada anggapan bahwa mengurus SKCK terasa merepotkan dan memerlukan waktu lama. Kenyataannya, proses pembuatan SKCK saat ini jauh lebih mudah dan efisien dibanding beberapa tahun lalu, terutama jika Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Sebagaimana proses pengurusan dokumen di lembaga pemerintah pada umumnya, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan SKCK. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk membuat SKCK dengan mudah.
Tata Cara Membuat SKCK
- Membuat SKCK Baru
- Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
- Catatan
- Biaya Pembuatan SKCK
Dasar:

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
