
Ilustrasi background menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi.
JawaPos.com – Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebuah peristiwa yang dikenal sebagai Maulid Nabi. Peringatan ini diwarnai dengan berbagai kegiatan, mulai dari pembacaan sirah nabawiyah, selawatan, hingga ceramah agama.
Namun, di balik kemeriahan perayaan tersebut, terdapat pertanyaan mendasar: apakah merayakan Maulid Nabi merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam?
Perdebatan tentang hukum Maulid Nabi telah berlangsung lama di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya bid'ah (inovasi dalam agama) tanpa dasar dalam Al-Quran dan Sunnah, sementara lainnya melihatnya sebagai bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) karena mengandung banyak manfaat.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai hukum merayakan Maulid Nabi dari perspektif 4 mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Selain itu, kita juga akan menelusuri dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits yang berkaitan dengan Maulid Nabi, serta memahami esensi dari peringatan kelahiran Rasulullah SAW.
Sejarah Singkat Maulid Nabi
Dilansir dari kanal YouTube @Yufid, Minggu (15/9), perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diadakan pada masa Daulah Fatimiyah, sebuah dinasti Syiah yang berkuasa di Mesir pada abad ke-4 Hijriah.
Namun, ada catatan yang menunjukkan bahwa pelopor perayaan Maulid adalah al-Mudzhaffar Abu Sa`id, seorang raja di daerah Irbil, Baghdad. Pada masa itu, perayaan Maulid dilakukan dengan berkumpul, membaca Al-Qur'an, sejarah Nabi, melantunkan selawat, dan ceramah agama.
Pandangan Ulama 4 Mazhab
Mazhab Maliki: Tajuddin al-Faqih al-Maliki menyatakan bahwa tidak ada dalil dari Al-Quran maupun Sunnah yang mendukung perayaan Maulid. Ia menganggapnya sebagai bid'ah (inovasi dalam agama) yang dibuat oleh ahli batil.
Mazhab Syafi'i: Imam Nawawi, seorang ulama besar dari mazhab Syafi'i, menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan oleh ulama Salaf (generasi terbaik umat Islam). Ia juga menganggapnya sebagai bid'ah.
Mazhab Hanbali: Ibnu Taimiyah, seorang ulama terkemuka dari mazhab Hanbali, memandang perayaan Maulid sebagai bid'ah dan sesuatu yang sesat. Ia menekankan bahwa semua bid'ah adalah sesat.
Mazhab Hanafi: Meskipun tidak ada pernyataan eksplisit dari Imam Abu Hanifah mengenai Maulid, namun para ulama dari mazhab Hanafi umumnya sependapat dengan ulama dari mazhab lain bahwa perayaan Maulid adalah bid'ah.
Memahami Konsep Bid'ah
Penting untuk memahami bahwa tidak semua bid'ah dilarang dalam Islam. Terdapat perbedaan antara bid'ah yang berhubungan dengan ibadah mahdhah (inti ibadah) dan bid'ah yang berkaitan dengan masalah duniawi atau sarana untuk melaksanakan ibadah.
Bid'ah yang dilarang adalah bid'ah yang menyimpang dari ajaran agama, sedangkan bid'ah hasanah adalah inovasi yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
