Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Maret 2024 | 20.58 WIB

Hukum Bagi Laki-Laki yang Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali Tanpa Alasan, Simak Hadist Penjelasannya

Sholat Jumat./FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS - Image

Sholat Jumat./FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JawaPos.com- Jumat adalah hari raya besar umat Islam yang hadir sekali dalam sepekan.

Hari Jumat begitu mulia karena di dalamnya terdapat ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur.

Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan Al-Quran membahas shalat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.

Shalat Jumat adalah salat berjamaah di masjid yang dikhususkan untuk lelaki muslim. Salat ini hanya dikerjakan pada hari Jumat dan sebagai pengganti shalat dzuhur empat rakaat. Hukum mendirikan salat Jumat adalah wajib.

“Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika mengetahui." (Q.S. Al Jumuah: 9).

Dalam keadaan darurat tentu tidak ada pilihan pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa. Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi yang dikutip dari kemenag.go.id mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya.

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H].

Berbeda dengan yang meninggalkan shalat jumat tanpa alasan. Ada yang dikarenakan memang mereka tidak shalat.

Ada yang karena mereka malas karena suatu kesibukan. Ada juga yang dikarenakan mereka ketiduran karena tidak diperhitungkan. Termasuk alasan lainnya yang tidak tergolong ke dalam alasan syar'i yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari um-surabaya.ac.id memaparkan meninggalkan shalat jumat dengan sengaja (meremehkannya) dan bukan karena kondisi darurat serta dilakukan sebanyak tiga kali waktu Jumat, Allah akan mengunci hatinya (HR. Ibnu Majah Nomor 1126 dan HR. Abu Daud nomor 1052), sehingga mereka itu seperti orang yang munafik (HR. Ibn Hibban nomor 258).

Dengan melihat pentingnya shalat jumat bagi seorang muslim. Adanya kebolehan bagi mereka yang meninggalkannya karena uzur syar'i dan menggantinya dengan shalat zuhur. Ketegasan sanksi (balasan) bagi mereka yang meninggalkannya tanpa alasan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore