
Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi.
JawaPos.com - Pembatalan kelulusan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat semakin menjadi perhatian. Hal itu dinilai bentuk diskriminatif dan cacat administratif dari Panselnas CPNS 2018.
Pasalnya, peserta atas nama Nina Susilawati, 32, dengan nomor 540812300422 dinyatakan tidak lulus menjadi guru sekolah dasar lantaran ijazah S1-nya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
"Pembatalan tersebut diskriminatif dan cacat administratif. Seharusnya kalau memang terjadi kesalahan administrasi itu sejak awal sudah dinyatakan tidak lulus administrasi. Namun ternyata yang bersangkutan sudah sampai dinyatakan lulus,” ujar Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (4/1).
Menurut dia, kelulusan yang awalnya ditetapkan menandakan bahwa administrasi peserta tersebut tidak ada masalah. Terlebih lagi, SD dan MI merupakan jenjang pendidikan yang setara.
“Lulusnya syarat administrasi tersebut menunjukkan bahwa soal administrasi tidak jadi masalah, karena SD dan MI merupakan pendidikan yang setara pada satuan jenjang pendidikan,” kata dia.
Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta agar Panselnas yang meliputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti kasus ini. Begitu juga dengan peraturan bisa dijalankan sebagaimana mestinya. “Jangan ada diskriminasi dalam penerapan aturan,” tandasnya.
Sebelumnya, terkait permasalahan yang menimpa Nina, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan juga sudah mengirimkan surat kepada MenPANRB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Surat dengan nomor P-36909/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2018 itu, merupakan balasan dari surat yang sebelumnya dikeluarkan Bupati Sijunjung, nomor 800/373/BKPSDM 2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Nur Kholis menegaskan, berdasar Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa satuan pendidikan dasar, Sekolah Dasar (SD) setara dengan Madrasah ibtidaiyah (MI) dan lulusan Sarjana S1 PGSD setara dengan Sarjana S1 PGMI.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB II Pasal 2 huruf j dan l, bahwa Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas nondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.
“Kami mohon Bapak (MenPANRB dan Kepala BKN) dapat mempertimbangkan untuk membatalkan surat Bupati Sijunjung (Yuswir Arifin) sebagaimana tersebut di atas atau surat-surat lain sejenis yang berpotensi memunculkan diskriminasi dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nur Kholis dalam salinan surat yang diterima JawaPos.com, Kamis (3/1).

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
