Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Oktober 2018 | 05.56 WIB

Mentan Dinilai Gagal Paham Soal Tanam Padi di Rawa 

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Andi Sulaiman - Image

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Andi Sulaiman

JawaPos.com – Program Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengoptimalisasi pemanfaatan lahan rawa menjadi area pertanaman produktif untuk komoditas padi merupakan langkah keliru. Kebijakan ini membuktikan ketidakmampuan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Andi Sulaiman mencegah alih fungsi lahan yang menjadi faktor utama minimnya lahan tanam, juga realisasi program cetak sawah.


Amran, menurut penggiat lingkungan hidup juga menunjukkan gagal paham dalam pelaksanaan perundangan lingkungan hidup. Fakta ini diungkap Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Melky Nahar. Mentan kata Melky seharusnya mengevaluasi berkurangnya lahan pertanian di Indonesia.


Pasalnya, banyak lahan di Indonesia karena dikoversikan ke industri lainnya. “Salah langkah kalau mentan gunakan rawa sebagai lahan pertanian. Kalau pemanfaatan rawa karena keterbatasan lahan, itu karena banyak lahan tani yang menjadi areal pertambangan,” kata Melky, di Jakarta, Jumat (19/10).


Hasil kajian Jatam menunjukkan konsesi industri ekstraktif mencakup 19 persen dari lahan pertanian padi Indonesia yang sudah dipetakan. Sebanyak 23 persen lahan yang diidentifikasi mampu diolah untuk pertanian padi. Jatam juga mempertanyakan realisasi program cetak sawah yang dilakukan Kementan.


Ini menurut Jatam, terjadi karena Menteri Amran tak dapat menunjukan kekuatannya untuk mencegah adanya alih fungsi lahan tersebut.
“Kementan ini powernya sangat rendah sekali untuk menghadapi orang-orang,” tandasnya.


Sementara itu, Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu A. Perdana mengingatkan Kementan soal rencana rawa gambut dijadikan lahan produktif pernah gagal di era orde baru.


Wahyu menuturkan, pada zaman Soeharto, proyek lahan gambut satu juta hektar berakhir dengan kegagalan. Rawa gambut merupakan ekosistem esensial yang terbentuk jutaan tahun, bukan hanya memiliki fungsi hidrologis, tetapi juga sebagai penyimpan karbon, jika rusak maka akan menyebabkan perubahan iklim.


“Pada akhirnya perubahan iklim akan berdampak pada produksi pertanian,” ujarnya, Jumat (19/10).


Ia mengaku belum mendapat detail program yang dimaksud Kementan tersebut. Untuk itulah Walhi mewanti-wanti agar Kementan menerapkan prinsip kehati-hatian dini, yang juga dikenal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Kami berharap Kementan berhati-hati dan belajar dari pengalaman sebelumnya,” ujarnya.


Ia mengingatkan bahwa pada 1995 melalui Keppres No. 82 mengenai Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Satu Juta Hektar di Kalimantan Tengah, tidak berakhir mulus, bahkan hampir setengah dari 15.594 keluarga transmigran yang dahulu ditempatkan pada kawasan tersebut meninggalkan lokasi.


“Akhirnya Bungaran Saragih (Mentan kala itu) memutuskan tidak melanjutkan, dan diserahkan ke swasta, kalau saya tidak salah di awal tahun 2000-an,” tuturnya.


Pemanfaatan lahan rawa tandasnya harus diletakkan secara hati-hati. Kemampuan ekosistem, kata Wahyu, tidak bisa dipandang terpisah-pisah. Menurutnya, fungsi dan dampaknya terhadap ekosistemdan produksi pangan harus dipertimbangkan secara matang.


“Merubah fungsi ekosistem bukan hanya berdampak pada perubahan iklim, tetapi juga meningkatkan kerawanannya terhadap bencana ekologis, yang pada akhirnya berdampak pada produksi pangan. Banyak praktek tanaman monokultur skala luas akan mengancam ekosistem rawa gambut,” ia menjelaskan.


Lebih jauh Wahyu mengingatkan bahwa pada ekosistem rawa gambut kering, bukan hanya fungsi iklim, hidrologi yang terganggu, tetapi juga meningkatkan resiko kebakaran hutan dan lahan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore