Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Desember 2018 | 18.06 WIB

Gaduh dengan RA, Oknum Petinggi BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan

Ilustrasi: persoalan RA dengan SAB berujung pada penonaktifan di jabatan masing-masing di BPJS Ketenagakerjaan. - Image

Ilustrasi: persoalan RA dengan SAB berujung pada penonaktifan di jabatan masing-masing di BPJS Ketenagakerjaan.

JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami RA, mantan karyawan kontrak BPJS Ketenagakerjaan (TK) berbuntut panjang. Oknum anggota dewan pengawas yang disebut-sebut melakukan pelecehan dan kekerasan seksual itu telah dinonaktifkan dari jabatannya.


Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyebut, persoalan RA dengan SAB, oknum anggota dewan pengawas BPJS yang disebut melakukan perbuatan kekerasan seksual itu merupakan masalah pribadi. Sayangnya persoalan pribadi itu menimbulkan kegaduhan di lingkungan BPJS TK. Sehingga SAB untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya.


“Dengan kewenangannya, Dewan BPJS Ketenagakerjaan menonaktifkan SAB sebagai ketua komite dan RA sebagai staf Dewas,” kata Irvansyah saat dihubungi JawaPos.com, di Jakarta, Jumat (28/12). Penonaktifan terhadap SAB berlaku sejak awal Desember 2018.


Irvansyah menyebut, sebetulnya RA yang biasa disapa Amel itu bukan dipecat dari posisinya sebagai staf kontrak yang bertugas di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, melainkan hanya diskorsing.


“Selang beberapa hari (RA) diskorsing, dalam kurun waktu yang sama (oknum SAB) dinonaktifkan,” tuturnya.


Sementara skorsing untuk RA, kata Irvansyah, bukan karena dia melapor ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Akan tetapi lebih pada kondisi hubungan SAB dengan RA sudah tidak kondusif lagi. Hal itu mengganggu kondisi di lingkungan BPJS TK.


“(Dinonaktifkan) agar menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya,” ungkapnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore