
Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie meninjau kantor Pelayanan Imigrasi Batam di Mal Pelayanan Publik di gedung Sumatera Promotion Centre, Batam Center, Rabu (30/5).
JawaPos.com - Maraknya pelanggaran umrah membuat Kemenag memperketat pengawasan pada biro travel. Salah satunya melalui kerja sama dengan pihak imigrasi. Ke depan pengurusan paspor umrah yang dilayani hanya pengajuan dari biro travel yang telah mendapat rekomendasi dari Kemenag.
"Jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi Kemenag agar ditolak (oleh Imigrasi)," tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta kemarin (31/5). Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Ditjen PHU Kemenag bersama Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bersinergi dalam pertukaran data serta informasi umrah dan haji kemarin.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Nizar Ali dan Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie di kantor Kemenag, Jakarta. "Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," jelas Nizar.
Dia menjelaskan, Kemenag sedang mengembangkan sistem pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik itu, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.
Hijau berarti paspor sudah selesai. Kuning menandakan paspor sedang diproses. Merah bermakna paspor belum diurus penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
"Melalui kerja sama ini, informasi pengurusan paspor bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem," katanya. Dengan cara itu, jamaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui sipatuh.
Dia menjelaskan, sistem tersebut membuat pengurusan paspor lebih efisien. Sebab, beberapa langkah pengurusan secara manual akan terpangkas. "Pengawasan pada jamaah yang sudah selesai paspornya akan terintegrasi dalam sistem," lanjutnya.
Ronny F. Sompie menyambut baik PKS tersebut. Dia menegaskan, PKS itu penting untuk memberikan perlindungan kepada jamaah Indonesia yang akan berumrah atau berhaji.
Menurut dia, PKS itu mencakup kesepakatan pada empat hal. Yakni, pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jamaah, serta peningkatan SDM.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
