
Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie meninjau kantor Pelayanan Imigrasi Batam di Mal Pelayanan Publik di gedung Sumatera Promotion Centre, Batam Center, Rabu (30/5).
JawaPos.com - Maraknya pelanggaran umrah membuat Kemenag memperketat pengawasan pada biro travel. Salah satunya melalui kerja sama dengan pihak imigrasi. Ke depan pengurusan paspor umrah yang dilayani hanya pengajuan dari biro travel yang telah mendapat rekomendasi dari Kemenag.
"Jika ada pengurusan paspor untuk umrah tanpa rekomendasi Kemenag agar ditolak (oleh Imigrasi)," tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali di Jakarta kemarin (31/5). Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Ditjen PHU Kemenag bersama Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bersinergi dalam pertukaran data serta informasi umrah dan haji kemarin.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Nizar Ali dan Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie di kantor Kemenag, Jakarta. "Benteng terakhir adalah Ditjen Imigrasi. Dalam pengurusan paspor, pertukaran data ini sangat penting," jelas Nizar.
Dia menjelaskan, Kemenag sedang mengembangkan sistem pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (sipatuh). Dalam sistem pengawasan berbasis elektronik itu, ada menu indikator pengurusan dalam bentuk tampilan warna merah, kuning, dan hijau.
Hijau berarti paspor sudah selesai. Kuning menandakan paspor sedang diproses. Merah bermakna paspor belum diurus penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
"Melalui kerja sama ini, informasi pengurusan paspor bisa diperoleh dari Ditjen Imigrasi melalui integrasi sistem," katanya. Dengan cara itu, jamaah bisa melakukan pengawasan sendiri terhadap pihak travel melalui sipatuh.
Dia menjelaskan, sistem tersebut membuat pengurusan paspor lebih efisien. Sebab, beberapa langkah pengurusan secara manual akan terpangkas. "Pengawasan pada jamaah yang sudah selesai paspornya akan terintegrasi dalam sistem," lanjutnya.
Ronny F. Sompie menyambut baik PKS tersebut. Dia menegaskan, PKS itu penting untuk memberikan perlindungan kepada jamaah Indonesia yang akan berumrah atau berhaji.
Menurut dia, PKS itu mencakup kesepakatan pada empat hal. Yakni, pertukaran data dan informasi, pembangunan jaringan komunikasi, penertiban dan perlindungan jamaah, serta peningkatan SDM.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
