Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 19.51 WIB

Perusahaan Telat Bayar THR Didenda, Nilainya Segini

Menteri Ketenagakerjaan  Hanif Dhakiri - Image

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Menaker Hanif Dhakiri menegaskan, THR wajib dibayarkan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran. Nilainya sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.


Jika perusahaan tidak patuh, ada tiga macam sanksi yang menunggu. Pertama, jika terlambat membayarkan THR, perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada karyawan. "Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha," katanya seusai pembukaan posko pengaduan THR di Jakarta kemarin (28/5).


Hanif menjelaskan, posko dan satgas THR telah dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran. Posko itu efektif bekerja melayani masyarakat mulai kemarin hingga 22 Juni 2018. "Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke posko satgas THR," ucapnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore