
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Menaker Hanif Dhakiri menegaskan, THR wajib dibayarkan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran. Nilainya sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Jika perusahaan tidak patuh, ada tiga macam sanksi yang menunggu. Pertama, jika terlambat membayarkan THR, perusahaan akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada karyawan. "Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha," katanya seusai pembukaan posko pengaduan THR di Jakarta kemarin (28/5).
Hanif menjelaskan, posko dan satgas THR telah dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran. Posko itu efektif bekerja melayani masyarakat mulai kemarin hingga 22 Juni 2018. "Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke posko satgas THR," ucapnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
