Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 21.30 WIB

Delapan Hal Ini Harus Diperhatikan ASN Saat Bermedsos

ilustrasi aparatur sipil negara. - Image

ilustrasi aparatur sipil negara.

JawaPos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat berperan membangun suasana kondusif di media sosial. Dalam menggunakan media sosial, ASN dituntut menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.


Kementerian PANRB pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. "Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial," ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (23/5).


Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah. ASN patut mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.


"Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN," imbuhnya.


Ketiga, lanjut Herman, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.


Lalu keempat, tidak menyalahgunakan informasi internal negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Kelima, dalam bermedia sosial, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.


"Selanjutnya, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan," kata Herman.


"Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya," tegasnya.


Terakhir, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman.


Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, para Kepala LPNK, dan para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. SE juga berlaku bagi para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore