
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI), Rhajayasantosa saat berorasi di atas mobil komando untuk menyampaikan empat tuntutan pada Direksi perusahaan.
JawaPos.com - Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (SPPI) menyampaikan tuntutan kepada internal perusahaan untuk segera melakukan transformasi bisnis. Termasuk menghapus aturan yang dinilai seringkali merugikan seluruh karyawan Pos Indonesia.
Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI), Rhajayasantosa mengatakan, serikat pekerja mendesak Direksi & Manajemen PT Pos Indonesia untuk segera melakukan transformasi bisnis dan layanan publik pos diantaranya PT Pos Indonesia menjadi tulang punggung logistik e-commerce Indonesia, dan realisasikn Pos Indonesia sebagai backbone perposan sesuai dengan perintah UU No. 38 thn 2009 tentang pos.
''Kami meminta direksi dan manajemen untuk mengubah budaya kerja, sistem kesejahteraan karyawan dan transparansi karier bagi seluruh karyawan PT Pos Indonesia. SPPI mengusulkan salah satu caranya dengan menggunakan lelang jabatan di perusahaan,'' ujar Rhajayasantosa di Jakarta, Selasa (1/5).
Kemudian, kata Rhajayasantosa, SPPI mendesak pemerintah untuk melakukan pembayaran dana Public Service Obligation (PSO) yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR. SPPI juga mendesak agar Presiden memerintahkan Menkominfo untuk segera mengeksekusi pembayaran PSO sebesar Rp 300 Miliar kepada PT Pos Indonesia.
''Terakhir, SPPI mendesak kepada pemerintah untuk segera mensahkan RPP menjadi PP terkait status Pensiunan PT Pos Indonesia agar setara secara hak dengan PNS,'' ujarnya.
Menanggapi tuntutan SPPI, Corporate Secretary PT Pos Indonesia Cahyat Rohyana mengatakan, direksi dan manajemen didukung oleh stakeholder sudah melakukan transformasi bisnis dan mereformasi budaya untuk menjadi perusahaan yang modern dan berdaya saing tinggi.
''Manajemen melihat aspirasi SPPI sebagai dorongan energi positif yang sangat diperlukan agar transformasi bisnis di Pos Indonesia berjalan dengan baik,'' kata Cahyat Rohyana dalam siaran pers, Selasa (1/5).
Cahyat juga menjelaskan, PSO sebagai bantuan operasional bagi BUMN yang melayani kebutuhan publik atau Layanan Pos Universal (LPU) sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Tarif yang ditentukan pemerintah untuk melaksanakan LPU ini berada di bawah biaya yang dikeluarkan Pos Indonesia.
Menurutnya, karyawan yang bekerja di lapangan di seluruh pelosok negeri tentunya juga mengetahui bahwa perusahaan mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menyelenggarakan LPU. Sedangkan kompensasi pemerintah dalam bentuk bantuan operasional PSO tidak cukup untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan.
“Jadi apabila realisasi PSO ini tertunda lebih lama lagi maka hal ini akan berpengaruh terhadap cashflow perusahaan,'' ungkapnya.
Perihal RPP terkait status penyetaraan Pensiunan Pos, lanjut Cahyat, hal ini sudah menjadi aspirasi bersama manajemen, pensiunan dan SPPI yang telah diperjuangkan lebih dari 10 tahun.
''Pemerintah (BAKN, Kemkominfo, Sekneg, Kemenkeu, Kemenpan RB) juga telah merespsonnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Saat ini, RPP tersebut masih dalam proses,'' pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
