Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2017 | 00.37 WIB

Tak Ada Toleransi, Iklan Rokok di Media Penyiaran Mesti Dilarang

Dr. Nina Mutmainnah Armando (Dosen Ilmu Komunikasi UI), Paulus Widiyanto (Ketua Pansus UU Penyiaran 2002), Ignatius Haryanto (Pengamat Media Penyiaran dan Pegiat Masyarakat Sipil), dan moderator, Muhammad Heychael (Direktur Remotivi). - Image

Dr. Nina Mutmainnah Armando (Dosen Ilmu Komunikasi UI), Paulus Widiyanto (Ketua Pansus UU Penyiaran 2002), Ignatius Haryanto (Pengamat Media Penyiaran dan Pegiat Masyarakat Sipil), dan moderator, Muhammad Heychael (Direktur Remotivi).

JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran masih menampilkan sejumlah persoalan. Menurut Pengamat Media Penyiaran dan Pegiat Masyarakat Sipil, Ignatius Haryanto, setidaknya ada tujuh persoalan krusial dalam draft dan pembahasan yang ditujukan untuk merevisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini.


“Tujuh persoalan krusial itu ialah tentang jenis lembaga penyiaran yang diakui, masalah siaran berjaringan, masalah porsi iklan, peran pemerintah dalam urusan penyiaran, fungsi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), persoalan iklan rokok, dan masalah kepemilikan silang media,” papar Ignatius dalam seminar bertajuk “15 Tahun UU Penyiaran” yang digelar oleh Pascasarjana Ilmu Komunikasi UI, di Gedung IASTH, UI Salemba, Rabu (6/12).


Lebih lanjut, pada kesempatan yang sama, Dr. Nina Mutmainnah Armando, menyebut bahwa ada dua isu kontroversial dalam RUU Penyiaran ini, yaitu perihal isu digitalisasi, dan iklan rokok. Khusus mengenai iklan rokok, Nina menerangkan bahwa dalam draft per tanggal 3 Oktober 2017 dari Badan Legislasi (Baleg), Pasal 144 menyatakan bahwa iklan rokok kembali boleh disiarkan dengan pembatasan. Pahadal sebelumnya, draft Komisi I sudah melarang iklan rokok dalam media penyiaran.


”Iklan rokok itu mempromosikan produk yang sangat berbahaya dan adiktif, jadi harusnya dilarang. Ini penting, karena media penyairan merupakan media paling powerfull, yang dapat mempengaruhi banyak orang, terutama kaum muda dan anak-anak. Di Indonesia, riset dari Komnas Perlindungan Anak menyebutkan bahwa 90% anak remaja memperoleh informasi tentang rokok dari media penyiaran,” tutur Nina dalam seminar yang juga merupakan bagian dari Pengabdian Masyarakat-nya ini. Ini mengapa menurutnya pembatasan iklan rokok sama sekali tidak efektif.


Dosen tetap Ilmu Komunikasi UI yang juga bergiat di Koalisi Nasional Reformasi Penyairan (KNRP) ini pun menjelaskan bahwa telah ada 144 negara di dunia yang telah melarang iklan rokok, dan Indonesia adalah satu-satunya negara di ASEAN yang belum melarang iklan rokok di media penyiaran.


Sementara itu, Ignatius Haryanto menegaskan bahwa Iklan dalam lembaga penyiaran tak perlu ditambah, apalagi iklan rokok, yang sudah sepatutnya tak lagi ada di layar televisi di Indonesia. ”Hingga kini, masih banyak klaim bahwa rokok itu dinilai “baik hati”, karena royal dalam mendukung kegiatan sosial, budaya, dan juga olahraga, namun banyak yang lupa menghitung kerugian yang harus ditanggung pemerintah dalam penanganan kesehatan akibat dampak yang ditimbulkannya,” terangnya dalam materi presentasi yang dibawakan dalam seminar tersebut.


Dalam kesempatan terpisah, Elnino M. Husein Mohi, selaku Anggota Komisi I dan Panja RUU Penyiaran mengkonfirmasi bahwa dalam draft RUU Penyiaran dari Komisi I, “rokok” dituliskan ke dalam pasal tentang iklan yang dilarang. Namun, harmonisasi dari Baleg mengubah iklan rokok menjadi hanya “dibatasi”. Ia pun menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa rokok adalah produk legal, dan karenanya iklan rokok pun dapat dilegalkan, menjadi argumen dari Baleg dalam melegalkan iklan rokok dengan pembatasan.


Putusan MK yang dimaksud ialah dalam Perkara 71/PUU-XI/2013, serta merujuk pada putusan MK No. 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009. Dalam hal ini, Nina Armando menilai bahwa semestinya good will lebih dikedepankan dalam pelarangan iklan rokok ini, karena persoalan ini terkait dengan kepentingan publik untuk menciptakan masyarakat dan generasi penerus yang sehat. Lebih lanjut, ia pun mengajukan perbandingan antara rokok dengan alkohol dalam hal iklan di media penyiaran.


”Ketika rokok dikatakan produk normal, apakah itu berarti harus dipromosikan melalui media penyiaran? Ada produk lain yang juga sama adiktifnya, yaitu alkohol. Alkohol juga nyatanya beredar, namun dilarang diiklankan. Jadi mengapa rokok diiklankan?”


Dalam hal ini, Nina pun mengajak publik untuk berpikir kritis dalam mengawal RUU Penyiaran ini, termasuk agar kepentingan ekonomi-bisnis dari industri tak sampai mencederai rasa keadilan dan kepentingan publik. Pada tataran iklan rokok di televisi saja, lanjutnya, porsi belanja iklan rokok terus mengalami peningkatan dari tahun 2010 hingga 2016. Pada tahun 2016, tercatat angka senilai Rp 6,3 triliun yang dibelanjakan untuk iklan rokok di televisi.


”Wajar apabila publik mencurigai ada intervensi dari industri rokok. Kenapa? karena memang nilai ekonominya sangat menggiurkan. Bahkan ada sejumlah media televisi yang dulu tidak menerima iklan rokok, sekarang menerimanya. Ada motif ekonomi-politik. Harusnya ya, nggak boleh, nol! Tak ada toleransi. Suara ini bukan hanya dari aktivis pengendalian tembakau saja, tapi juga dari kelompok pegiat perlindungan anak,” tegas Nina.


Senada dengan itu, Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), pun menuturkan bahwa DPR sudah seharusnya berani mengeluarkan larangan terhadap iklan rokok, sebagaimana 144 negara lain yang telah terlebih dulu melakukannya.


Baginya, pembatasan sangat tidak cukup dan juga tidak efektif, apalagi melihat dari sisi pengawasan dan sanksi yang diberikan sangat lah tidak tegas dan tidak jelas. Sehingga pelanggaran yang dilakukan, misalnya seperti jam tayang, itu terus menerus terulang.


”Seharusnya ya ditutup sama sekali, seperti halnya minuman keras, yang zat adiktif juga, tapi nggak ada iklannya. Minuman keras itu apakah masih diperbolehkan berjualan? Masih, kok. Apakah surplus? Mereka juga untung kok, perusahaan mereka nggak tutup, malah menerima investasi besar dari luar negeri dalam tiga tahun terakhir,” jelasnya.


Saat dihubungi oleh Jawa Pos pada Senin (4/12), Julius mencontohkan bagaimana tegasnya Amerika Serikat terkait dengan pelarangan iklan rokok di media penyiaran ini. Pengadilan dan Pemerintahan Federal Negeri Paman Sam ini bahkan berani menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan rokok yang telah berbohong kepada masyarakat Amerika termasuk lewat iklan produknya di media penyiaran, yaitu dengan diharuskan menyiarkan iklan ke seluruh TV jaringan Amerika dan iklan koran di lima puluh negara bagian Amerika satu halaman penuh selama setahun, yang menyatakan bahwa rokok sangat lah berbahaya bagi masyarakat!

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore