Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2017 | 16.35 WIB

10 Negara ASEAN Sudah Sepakat, Nasib TKI Kini Lebih Baik

Ilustrasi TKI - Image

Ilustrasi TKI

JawaPos.com - Sebanyak 10 negara di kawasan ASEAN sepakat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di luar negeri. Hal itu tertuang dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-13 ASEAN, yang digelar baru-baru ini di Manlia, Fillipina.


Kesepakatan tersebut termaktub dalam sebuah konsensus betajuk “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers”.


Konsensus ini cukup penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN.


Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK) Kemenaker, Maruli A Hasoloan menjelaskan, pekerja migran juga mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara. Termasuk saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.


"Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang mendukung dan mengawal keputusan penting ini selama 10 tahun. Dalam konsensus tersebut telah diatur sejumlah hak yang didapatkan pekerja migran," tegasnya dalam konferensi pers yang digelar kemarin (17/11).


‎Senada, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker, Soes Hindharno menjelaskan kesepakatan meliputi upah layak, jam kerja, hingga kepemilikan paspor. Selain itu, perlindungan tenaga kerja juga dibuat lebih manusiawi.


"Baik dari negara pengirim tenaga kerja dan penerima sudsh menyepakati. Upah layak sudah disepakati. Kemudian tenaga kerja boleh juga harus memegang paspornya, bukan dipegang majikan," tegas dia.


Soes menjelaskan tenaga kerja sering kesulitan saat menghubungi keluarganya karena dilarang majikan atau atasan. Maka dengan kesepakatan yang menggunakan pendekatan kemanusiaan itu, aturan akan lebih bijaksana.


"Sekarang disepakati bahwa tenaga kerja adalah manusia, dia punya keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan TKI dan keluarganya sekarang sudah disepakati," tegas Soes.


Selain itu upah yang sebelumnya bervariasi, juga ditetapkan sebuah aturan standar sehingga dibuat dengan sistem literasi keuangan. Soes juga menegaskan kepada setiap buruh migran yang mengirim uang ke dalam negeri, agar tak dipakai sebagai konsumtif, tetapi sebagai modal berinvestasi.


"Bagi para pekerja saat gaji dibawa pulang itu jangan konsumtif, bisa utk investasi. Untuk usaha. Sehingga 10 negara sekarang memiliki buruh migran yang kerja layak, kerja pantas, dan gaji baik," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore