
Ilustrasi TKI
JawaPos.com - Sebanyak 10 negara di kawasan ASEAN sepakat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di luar negeri. Hal itu tertuang dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-13 ASEAN, yang digelar baru-baru ini di Manlia, Fillipina.
Kesepakatan tersebut termaktub dalam sebuah konsensus betajuk “ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers”.
Konsensus ini cukup penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja migran yang bekerja di negara-negara ASEAN.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Binapenta dan PKK) Kemenaker, Maruli A Hasoloan menjelaskan, pekerja migran juga mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara. Termasuk saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.
"Pemerintah Indonesia termasuk salah satu yang mendukung dan mengawal keputusan penting ini selama 10 tahun. Dalam konsensus tersebut telah diatur sejumlah hak yang didapatkan pekerja migran," tegasnya dalam konferensi pers yang digelar kemarin (17/11).
Senada, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker, Soes Hindharno menjelaskan kesepakatan meliputi upah layak, jam kerja, hingga kepemilikan paspor. Selain itu, perlindungan tenaga kerja juga dibuat lebih manusiawi.
"Baik dari negara pengirim tenaga kerja dan penerima sudsh menyepakati. Upah layak sudah disepakati. Kemudian tenaga kerja boleh juga harus memegang paspornya, bukan dipegang majikan," tegas dia.
Soes menjelaskan tenaga kerja sering kesulitan saat menghubungi keluarganya karena dilarang majikan atau atasan. Maka dengan kesepakatan yang menggunakan pendekatan kemanusiaan itu, aturan akan lebih bijaksana.
"Sekarang disepakati bahwa tenaga kerja adalah manusia, dia punya keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan TKI dan keluarganya sekarang sudah disepakati," tegas Soes.
Selain itu upah yang sebelumnya bervariasi, juga ditetapkan sebuah aturan standar sehingga dibuat dengan sistem literasi keuangan. Soes juga menegaskan kepada setiap buruh migran yang mengirim uang ke dalam negeri, agar tak dipakai sebagai konsumtif, tetapi sebagai modal berinvestasi.
"Bagi para pekerja saat gaji dibawa pulang itu jangan konsumtif, bisa utk investasi. Untuk usaha. Sehingga 10 negara sekarang memiliki buruh migran yang kerja layak, kerja pantas, dan gaji baik," tandasnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
