Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2017 | 23.32 WIB

Simak Nih! Syarat Khusus Pelamar CPNS BKKBN yang Sudah Menikah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) harus mencermati betul-betul persyaratan khusus yang ditetapkan. Salah satunya, syarat khusus yang ditetapkan BKKBN pada rekrutmen CPNS 2017 bagi pelamar yang sudah menikah adalah memiliki maksimal dua orang anak.


Hal itu sebagaimana dikutip JawaPos.com dari pengumuman CPNS BKKBN 2017, Jumat (22/9).


"Bagi yang sudah menikah, diutamakan memiliki anak dua orang sesuai dengan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)," demikian bunyi persyaratan butir terakhir pada CPNS BKKBN.


Diketahui, syarat khusus tersebut sudah ada sejak 2010 lalu. Tahun ini, BKKBN membuka lowongan beberapa formasi jabatan dengan penempatan di 27 lokasi di seluruh Indonesia


BKKBN merupakan salah satu dari 61 kementerian dan lembaga yang membuka lowongan CPNS gelombang kedua pada 2017. Pendaftaran dibuka online sejak 11 September 2017 hingga 25 September 2016.


Selain itu, BKKBN juga memiliki syarat lainnya. Di antaranya, pelamar mendaftar pada formasi sesuai dengan domisili/tempat tinggal yang tercantum dalam KTP. Apabila domisili/tempat tinggal pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili/bertempat tinggal di wilayah tersebut minimal satu tahun. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore