Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2017 | 11.16 WIB

Hore! Perangkat Desa Bakal Dapat Gaji UMR, sampai Fasilitas BPJS

Mendagri Tjahjo Kumolo - Image

Mendagri Tjahjo Kumolo

awaPos.com – Kabar gembira datang bagi para perangkat desa di seluruh Indonesia. Rencananya, Pemerintah akan memberikan tambahan fasilitas bagi pegawai yang bekerja sebagai perangkat desa.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan tersebut merupakan titik tengah yang diambil pemerintah menyusul desakan pegawai desa yang menginginkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).


“Tadi sepakat tidak usah di PNS kan. Hasil kompromi hasil 2 sampai 3 kali ketemu mereka, mereka sudah mau (tidak berstatus PNS),” ujarnya usai melakukan audiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (3/8).


Meski tidak diangkat jadi PNS, ada sejumlah peningkatan kesejahteraan yang akan diterima. Di antaranya gaji yang sesuai Upah Minimum Regional, hingga jaminan sosial berupa BPJS.


“Dia sebagai ujung tombak pemerintahan, kalau gaji ya sesuai UMR yang ada di Kabupaten. Jangan ada yang di bawah UMR, bisa dapat fasilitas BPJS,” imbuhnya.


Selain itu, peningkatan secara kapasitas kemampuan juga akan diberikan. Dengan kesejahteraan dan keahlian yang meningkat, Tjahjo sendiri berharap para perangkat desa bisa meningkatkan kinerjanya. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore