
Ilustrasi
JawaPos.com - Pemerintah membuka kesempatan bagi lulusan Sarjana Hukum untuk menjadi calon hakim (cakim). Jabatan tersebut akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) di seluruh Indonesia. Ada sejumlah syarat administrasi dan ketentuan khusus yang harus dilengkapi.
Formasi cakim ini dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum Islam. Nantinya, sebanyak 1.684 cakim akan ditempatkan pada pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara (TUN).
Bagi formasi cakim peradilan agama diberikan syarat khusus. Karena itu pelamar diminta untuk membaca syarat dengan teliti. Cakim peradilan agama harus bisa membaca dan memahami kitab kuning.
"Terdapat persyaratan khusus pelamar formasi cakim peradilan agama, yakni wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu maka dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar harus beragama Islam," kata Kepala Badan Urusan Administrasi MA Aco Nur dalam keterangan tertulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (12/7).
Lulusan Sarjana Syariah atau Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar untuk cakim pada peradilan agama.
Lulusan Sarjana Hukum dapat mendaftar untuk cakim pada ketiga peradilan. Formasi tersebut diakomodir menjadi tiga bagian, yakni formasi umum, formasi cumlaude, dan formasi khusus Papua dan Papua Barat.
"Untuk masyarakat yang ingin mendaftar melalui formasi umum dan formasi Papua dan Papua Barat, harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00. Selain itu, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)," beber dia.
Sedangkan untuk formasi cumlaude, ditujukan untuk lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dengan kualifikasi pendidikan dari PTN atau swasta yang terakreditasi A dengan program studi yang terakreditasi A dari BAN PT.
"Pelamar bisa mendaftar jika menginjak usia minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017," tegas dia.
Untuk pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat, harus menamatkan pendidikan SD, SMP, SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, juga harus mempunyai garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat.
"Jika pelamar sudah mencukupi persyaratan di atas, bisa segera dipersiapkan. Jangan lupa untuk melakukan registrasi online melalui https://sscn.bkn.go.id mulai 1–26 Agustus 2017. Apabila hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubugi call center Seleksi Cakim MA pada nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN," pungkasnya.(cr1/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
