
Ilustrasi
JawaPos.com - Penyedia jasa taksi online, Grab, belum bersikap terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku efektif kemarin, (1/7).
Mereka masih menunggu arahan bagaimana pemberlakuan aturan tersebut. "Grab masih menunggu arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai tarif batas atas dan bawah, kuota serta STNK," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui pesan singkat yang diterima JawaPos.com, Minggu (2/7).
Jika sudah ada arahan dari Kemenhub, katanya, Grab selanjutnya akan mengkaji kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Itu semua demi memastikan bahwa para mitra pengemudi mereka tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform yang berlaku di perusahaan penyediasa jasa transportasi berbasis online tersebut.
"Grab siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," pungkas Ridzki
Sebagaimana diketahui, terkait tarif atas dan bawah yang diatur dalam Permenhub tersebut, pemerintah membagi menjadi dua wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, dengan tarif yang ditetapkan untuk batas bawah sebesar Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000.
Sementara untuk Wilayah II, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500. (dna/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
