Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Juli 2017 | 19.40 WIB

Penyesuaian Tarif Taksi Online, Nih Sikap Grab

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Penyedia jasa taksi online, Grab, belum bersikap terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku efektif kemarin, (1/7).

Mereka masih menunggu arahan bagaimana pemberlakuan aturan tersebut. "Grab masih menunggu arahan dan keputusan Kementerian Perhubungan mengenai tarif batas atas dan bawah, kuota serta STNK," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui pesan singkat yang diterima JawaPos.com, Minggu (2/7).

Jika sudah ada arahan dari Kemenhub, katanya, Grab selanjutnya akan mengkaji kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Itu semua demi memastikan bahwa para mitra pengemudi mereka tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform yang berlaku di perusahaan penyediasa jasa transportasi berbasis online tersebut.

"Grab siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," pungkas Ridzki

Sebagaimana diketahui, terkait tarif atas dan bawah yang diatur dalam Permenhub tersebut, pemerintah membagi menjadi dua wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, dengan tarif yang ditetapkan untuk batas bawah sebesar Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000.

Sementara untuk Wilayah II, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500. (dna/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore