
Ilustrasi
JawaPos.com - PT Jasa Marga mencatat pada Rabu (21/6) kemarin ada 116 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama (Cikarut). Para pemudik meninggalkan Jakarta menuju ke Jawa Bara, Tengah dan Timur.
Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso menjelaskan, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 49 persen dari Lalulintas Harian Rata-Rata (LHR) Normal sebanyak 77 ribu kendaraan.
"Peningkatan volume lalin di GT Cikarut diperkirakan akan meningkat jelang puncak arus mudik, yang diprediksi terjadi hari ini Kamis 22 Juni 2017, dengan lalu lintas diprediksi mencapai 120.000 kendaraan," kata Heru dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Dia menyarankan kepada para pemudik untuk dapat mengakses layanan informasi Jasa Marga melalui Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080, Twitter @PTJASAMARGA (khusus informasi lalu lintas) dan @official_JSMR (untuk informasi umum lainnya), Instagram @official.jasamarga.
"Kalau ada apa-apa di jalan (tol) bisa diinformasikan ke petugas agar bisa ditangani," sambung dia. (elf/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
