
Ilustrasi. Pemerintah mulai membuka pendaftaran delapan sekolah kedinasan. Pendaftaran dimulai pada 9 April 2018.
JawaPos.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu tahapan seleksi calon taruna (catar) sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK). Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT), dan ada pemberlakuan ambang batas kelulusan (passing grade) untuk bisa lolos ke seleksi lanjutan.
Melalui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 22 tahun 2018, sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), Kementerian Perhubungan dan 11 lembaga pendidikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman menjelaskan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK ) menjadi seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi nilai-nilai empat Pilar Kebangsaan Indonesia.
"Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, yang mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar," ujar Herman di Jakarta, Senin (16/4).
Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) menjadi penentu kemampuan verbal. Seperti, kemampuan penyampaian informasi lisan dan tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
Selain itu, penilaian kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Sedangkan, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yaitu seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain. Kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas.
“Selain itu, juga untuk menilai kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” imbuh Herman.
Melalui Permen PANRB Nomor 22 tahun 2018, pemerintah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk masing-masing kelompok soal. Untuk TWK, minimal 75, TIU minimal 80, dan TKP 143.
Herman menambahnkan, nilai ambang batas TWK diperoleh dari 35 soal, dengan bobot nilai jawaban benar setiap soal 5, dan tidak menjawab 0. Artinya, kalau semua jawaban benar nilainya 105, sedangkan ambang batasnya cukup 15 jawaban benar.
"Sedangkan TIU, tersedia 30 soal dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar, dan nol untuk jawaban salah atau tidak menjawab," jelasnya.
Berbeda dengan kelompok soal TKP, yang terdiri dari 35 soal. Dalam kelompok soal ini, setiap jawaban ada bobot nilainya, dari satu sampai lima. "Tetapi kalau tidak menjawab, tentu saja nilainya nol,” tegas Herman.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan, peserta seleksi yang memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar.
Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
