Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 03.04 WIB

Bedah Buku "Neurolaw": Hubungan antara Neurosains dan Hukum untuk Memahami Perilaku Manusia dalam Konteks Hukum

Bedah buku

JawaPos.com - Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin kompleks telah membawa masyarakat pada peradaban yang semakin moderen. Dalam ilmu hukum misalnya, dikenal istilah neurolaw yang membahas hubungan antara neurosains dan hukum.

Pada sesi bedah buku 'Neurolaw" yang ditulis Zico Junius Fernando dan Rahmat Dwi Putranto pada Senin (26/5), dijelaskan bahwa neurolaw merupakan suatu bidang interdisipliner yang mengeksplorasi bagaimana temuan ilmiah tentang sistem saraf dan otak dapat memengaruhi berbagai aspek hukum, khususnya dalam konteks tanggung jawab kriminal dan pengambilan keputusan di pengadilan.

"Tujuan dan manfaat buku ini yaitu saya memberi pemahaman ilmiah tentang hubungan otak dan hukum. Karena di Indonesia sendiri hal-hal seperti ini merupakan suatu hal yang baru. Apalagi kalau dalam kajian saya yaitu hukum bidana misalnya ini suatu hal yang baru," ujar Zico dalam pemaparannya.

Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang neurolaw sebagai sebuah cabang ilmu yang menggabungkan wawasan dari neurosains dan hukum untuk memahami perilaku manusia dalam konteks hukum.

Dalam buku ini, pembaca akan diperkenalkan dengan dasar-dasar neurolaw, termasuk definisi dan sejarah perkembangannya. Meski banyak kajian filosofis, buku ini juga mengulas bagaimana neurosains telah mengubah cara kita memahami otak manusia, terutama terkait pengaruh otak terhadap perilaku kriminal, proses pengambilan keputusan, dan pengendalian diri.

Melalui teknologi seperti neuroimaging, neurolaw menawarkan pandangan baru dalam mengevaluasi kapasitas mental terdakwa, serta potensi untuk menggunakan bukti neurologis dalam pengadilan.

"Neurolaw menggunakan metodologi yang seharusnya adalah fungsi MRI. Nanti dicek, di-scan kepalanya. Ini sensornya seperti apa dan lain sebagainya. Apakah itu bisa membantu penegak hukum untuk menemukan apakah orang tersebut bohong atau tidak? Bisa," ujar Rahmat.

Penulis juga membahas bagaimana neurolaw dapat berperan dalam mitigasi hukuman, di mana bukti neurosains dapat menunjukkan bahwa kerusakan atau kelainan pada otak memengaruhi perilaku seseorang, sehingga hukuman yang dijatuhkan harus memperhitungkan kondisi neurologis tersebut.

Selain itu, buku ini mengkaji berbagai tantangan etis yang muncul, termasuk isu privasi, bias neurologis dalam pengambilan keputusan hukum, serta potensi penyalahgunaan teknologi neurosains di sistem hukum.

Buku Neurolaw juga menyoroti perkembangan neurolaw di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Italia, dan Jepang, yang sudah mulai menerapkan prinsip-prinsip neurolaw dalam sistem peradilan mereka.

Yang menarik, buku ini memberikan gambaran bagaimana neurolaw dapat berkontribusi dalam reformasi hukum di Indonesia, termasuk dalam hal penanganan pelaku dengan gangguan mental atau neurologis, serta potensi untuk menyusun kebijakan hukum yang lebih berbasis bukti ilmiah.

"Dan mengkaji Neurolaw ini merupakan suatu hal yang challenging buat kita juga berdua. Makanya banyak perbandingan negara yang dipakai dan lain sebagainya. Tapi yang paling saya soroti dalam kesempatan kali ini yang tidak panjang adalah bagaimana tentang etika. Etika dalam penggunaan teknologi yang sangat berkemajuan dan proses hukum yang sesuai dengan kemanusiaan. Ini akan terus menjadi tantangan buat kita dan menarik untuk terus kita kaji dan kita kembangkan," tegas Rahmat.

Dengan pendekatan yang sistematis, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan peneliti yang tertarik dalam memahami bagaimana neurosains dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi.

"Nah, kontribusi untuk akademisi dan praktisi, ini menjadi referensi penting untuk pengajaran hukum modern. Karena saya yakin, suatu hal pemikiran yang besar, akan memberikan tanggung jawab yang besar juga pada akhirnya. Kami memulai dari ruang-ruang kecil, untuk pikiran-pikiran besar ini, biar bisa menjebar pikiran ini, dan diaplikatifkan dalam hukum yang ada di Indonesia," pungkas Zico.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore