
Ilustrasi background menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi.
JawaPos.com – Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebuah peristiwa yang dikenal sebagai Maulid Nabi. Peringatan ini diwarnai dengan berbagai kegiatan, mulai dari pembacaan sirah nabawiyah, selawatan, hingga ceramah agama.
Namun, di balik kemeriahan perayaan tersebut, terdapat pertanyaan mendasar: apakah merayakan Maulid Nabi merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam?
Perdebatan tentang hukum Maulid Nabi telah berlangsung lama di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya bid'ah (inovasi dalam agama) tanpa dasar dalam Al-Quran dan Sunnah, sementara lainnya melihatnya sebagai bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) karena mengandung banyak manfaat.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai hukum merayakan Maulid Nabi dari perspektif 4 mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Selain itu, kita juga akan menelusuri dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits yang berkaitan dengan Maulid Nabi, serta memahami esensi dari peringatan kelahiran Rasulullah SAW.
Sejarah Singkat Maulid Nabi
Dilansir dari kanal YouTube @Yufid, Minggu (15/9), perayaan Maulid Nabi diperkirakan pertama kali diadakan pada masa Daulah Fatimiyah, sebuah dinasti Syiah yang berkuasa di Mesir pada abad ke-4 Hijriah.
Namun, ada catatan yang menunjukkan bahwa pelopor perayaan Maulid adalah al-Mudzhaffar Abu Sa`id, seorang raja di daerah Irbil, Baghdad. Pada masa itu, perayaan Maulid dilakukan dengan berkumpul, membaca Al-Qur'an, sejarah Nabi, melantunkan selawat, dan ceramah agama.
Pandangan Ulama 4 Mazhab
Mazhab Maliki: Tajuddin al-Faqih al-Maliki menyatakan bahwa tidak ada dalil dari Al-Quran maupun Sunnah yang mendukung perayaan Maulid. Ia menganggapnya sebagai bid'ah (inovasi dalam agama) yang dibuat oleh ahli batil.
Mazhab Syafi'i: Imam Nawawi, seorang ulama besar dari mazhab Syafi'i, menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan oleh ulama Salaf (generasi terbaik umat Islam). Ia juga menganggapnya sebagai bid'ah.
Mazhab Hanbali: Ibnu Taimiyah, seorang ulama terkemuka dari mazhab Hanbali, memandang perayaan Maulid sebagai bid'ah dan sesuatu yang sesat. Ia menekankan bahwa semua bid'ah adalah sesat.
Mazhab Hanafi: Meskipun tidak ada pernyataan eksplisit dari Imam Abu Hanifah mengenai Maulid, namun para ulama dari mazhab Hanafi umumnya sependapat dengan ulama dari mazhab lain bahwa perayaan Maulid adalah bid'ah.
Memahami Konsep Bid'ah
Penting untuk memahami bahwa tidak semua bid'ah dilarang dalam Islam. Terdapat perbedaan antara bid'ah yang berhubungan dengan ibadah mahdhah (inti ibadah) dan bid'ah yang berkaitan dengan masalah duniawi atau sarana untuk melaksanakan ibadah.
Bid'ah yang dilarang adalah bid'ah yang menyimpang dari ajaran agama, sedangkan bid'ah hasanah adalah inovasi yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
