Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2024 | 03.48 WIB

Apakah Wajib Mengqhodo Shalat Fardhu Yang Ditinggalkan

BERATAP BUNDAR: Sejumlah orang salat di Masjid Sabiilul Istiqomah, rest area 379A tol Batang-Semarang (7/3).

JawaPos.com - Setiap umat Muslim memiliki kewajiban menunaikan ibadah sebagaimana yang tertuang dalam rukun Islam. Salah satu rukun Islam adalah mengerjakan shalat lima waktu setiap harinya.

Dalam sebagai manusia, kadang sebagian umat Muslim kerap mengalami pasang surat ketaatan dalam beribadah, terutama untuk mengerjakan shalat lima waktu. Tak jarang juga di kemudian hari yang tadinya sengaja meninggalkan shalat, kini mendapat hidayah untuk melaksanakan shalat.

Seiring berjalannya waktu, manusia sadar dan mulai menyesali perbuatannya tidak melaksanakan kewajiban shalat di masa lalu. Hati kecilnya bingung harus mulai dari mana. Lalu ada yang pertanyaan apakah wajib mengqodho semua shalat yang ditinggalkan? Sedangkan umat Muslim itu sendiri lupa berapa jumlahnya.

Shalat adalah rukun Islam yang kedua. Orang muslim diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu sejak sudah akil baligh. Jika ada yang uzur atau ketiduran menyebabkan seseorang meninggalkan shalat, maka di wajib mengqodhonya. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW, beliau pernah bersabda:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika ia ingat.” (HR. Muslim)

Berikut sejumlah pendapat tentang meng-qodho shalat yang dilansir JawaPos.com dari laman NU Online pada Jumat (19/7).

Pendapat Mengqodho Shalat

Apabila seseorang yang meninggalkan shalat karena udzur saja, wajib untuk mengqodho. Maka jelas shalat yang ditinggalkan dengan sengaja wajib untuk di-qodho juga. Memang banyak pendapat ulama dalam masalah ini. Dalam kitab Fiqh Al-Manhaj disebutkan:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أونوم لايأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغيرعذر- أي عمداً - فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها

“Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk meng-qadla-nya, baik meninggalkan shalat karena lupa ataupun sengaja. Perbedaanya adalah, jika orang yang meninggalkan shalat karena udzur, seperti karena faktor lupa atau tertidur maka ia tidak berdosa. Tidak wajib meng-qadla-nya sesegera mungkin. Sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera meng-qadha-nya.”

Namun Imam Ibn Hazm berpendapat bahwa mengqodho shalat bukan suatu kewajiban. Menurut dia, meng-qodho shalat adalah ibadah yang tidak sah apabila dilakukan. Hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat adalah memperbanyak istighfar, bertobat, dan melaksanakan amal baik agar dosanya diampuni oleh Allah SWT.

Namun pendapat Imam Ibn Hazm tidak bisa diamalkan, karena dalil yang melandasinya keliru. Pendapat dia berbeda dengan konsensus ulama. Seperti dijelaskan dalam kitab Majmu’ala Syarh al-Muhadzab:

فرع- أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّبِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّا بْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُعَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُمِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore