BERATAP BUNDAR: Sejumlah orang salat di Masjid Sabiilul Istiqomah, rest area 379A tol Batang-Semarang (7/3).
JawaPos.com - Setiap umat Muslim memiliki kewajiban menunaikan ibadah sebagaimana yang tertuang dalam rukun Islam. Salah satu rukun Islam adalah mengerjakan shalat lima waktu setiap harinya.
Dalam sebagai manusia, kadang sebagian umat Muslim kerap mengalami pasang surat ketaatan dalam beribadah, terutama untuk mengerjakan shalat lima waktu. Tak jarang juga di kemudian hari yang tadinya sengaja meninggalkan shalat, kini mendapat hidayah untuk melaksanakan shalat.
Seiring berjalannya waktu, manusia sadar dan mulai menyesali perbuatannya tidak melaksanakan kewajiban shalat di masa lalu. Hati kecilnya bingung harus mulai dari mana. Lalu ada yang pertanyaan apakah wajib mengqodho semua shalat yang ditinggalkan? Sedangkan umat Muslim itu sendiri lupa berapa jumlahnya.
Shalat adalah rukun Islam yang kedua. Orang muslim diwajibkan melaksanakan shalat lima waktu sejak sudah akil baligh. Jika ada yang uzur atau ketiduran menyebabkan seseorang meninggalkan shalat, maka di wajib mengqodhonya. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW, beliau pernah bersabda:
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika ia ingat.” (HR. Muslim)
Berikut sejumlah pendapat tentang meng-qodho shalat yang dilansir JawaPos.com dari laman NU Online pada Jumat (19/7).
Pendapat Mengqodho Shalat
Apabila seseorang yang meninggalkan shalat karena udzur saja, wajib untuk mengqodho. Maka jelas shalat yang ditinggalkan dengan sengaja wajib untuk di-qodho juga. Memang banyak pendapat ulama dalam masalah ini. Dalam kitab Fiqh Al-Manhaj disebutkan:
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أونوم لايأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغيرعذر- أي عمداً - فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها
“Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk meng-qadla-nya, baik meninggalkan shalat karena lupa ataupun sengaja. Perbedaanya adalah, jika orang yang meninggalkan shalat karena udzur, seperti karena faktor lupa atau tertidur maka ia tidak berdosa. Tidak wajib meng-qadla-nya sesegera mungkin. Sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera meng-qadha-nya.”
Namun Imam Ibn Hazm berpendapat bahwa mengqodho shalat bukan suatu kewajiban. Menurut dia, meng-qodho shalat adalah ibadah yang tidak sah apabila dilakukan. Hal yang seharusnya dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat adalah memperbanyak istighfar, bertobat, dan melaksanakan amal baik agar dosanya diampuni oleh Allah SWT.
Namun pendapat Imam Ibn Hazm tidak bisa diamalkan, karena dalil yang melandasinya keliru. Pendapat dia berbeda dengan konsensus ulama. Seperti dijelaskan dalam kitab Majmu’ala Syarh al-Muhadzab:
فرع- أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّبِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّا بْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُعَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُمِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَةِ الدَّلِيْلِ

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
