Seorang penjual kambing di kawasan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. (Diky Putra Sansiri/Radar Sidoarjo)
JawaPos.com - Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Adha dengan penuh khidmat. Salah satu ritual yang diwajibkan adalah penyembelihan hewan kurban, seperti kambing, sapi, atau unta.
Namun, dalam beberapa kasus, ada pertanyaan apakah boleh menggabungkan kurban dengan aqiqah yang hakikatnya penyembelihan hewan untuk merayakan kelahiran seorang anak?
Pada tahun tertentu, seperti pada Idul Adha tahun ini, masalah semacam ini mungkin muncul. Bagaimana hukum Islam memandang penggabungan kurban dan aqiqah?
Menurut NU Online, ulama Syafiiyyah memiliki pendapat yang beragam mengenai masalah ini. Imam Ibnu Hajar Al Haitami menyatakan bahwa seseorang hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya, baik kurban atau aqiqah.
Sementara Imam Romli berpendapat bahwa pahala dari kedua amalan tersebut dapat diraih jika dilakukan dengan niat yang tulus.
Imam Romli berargumen bahwa penggabungan kurban dan aqiqah dapat memberikan pahala ganda kepada pelakunya, asalkan dilakukan dengan niat yang benar.
Namun, penting untuk diingat bahwa niat yang tulus harus menjadi bagian dari pelaksanaan ibadah tersebut. Tanpa niat yang benar, pahala ganda tidak akan diperoleh.
Namun, pandangan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani. Menurutnya, jika seseorang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, maka ibadah kurban sudah cukup bagi mereka tanpa perlu melakukan aqiqah secara terpisah.
Berbeda dengan pendapat Ormas Islam Muhammadiyah, menurut hasil sidang mereka pada 19 Oktober 2012, menggabungkan niat aqiqah dan kurban dalam satu hewan sembelihan tidak diperbolehkan.
Aqiqah dan kurban memiliki peraturan yang berbeda, termasuk waktu dan syarat-syaratnya, dan tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang menunjukkan bahwa keduanya dapat digabungkan.
Jadi, kesimpulannya, menurut NU, boleh saja menggabungkan kurban dan aqiqah asalkan dilakukan dengan niat yang tulus. Pahala ganda dapat diraih dengan penggabungan ini, namun, keikhlasan hati dalam melaksanakan ibadah tersebut menjadi kunci utamanya.
Namun, diperbolehkan juga bagi yang ragu untuk mengikuti pendapat Muhammadiyah yang tidak memperbolehkan sebagai bentuk kehati-hatian.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
