Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2016 | 05.10 WIB

Pakar Hukum: Uji Publik RPP 52 dan 53 Jangan Tabrak UUD 1945

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika 



(Kominfo) melakukan uji publik terhadap Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 



Dengan kata lain, secara teknis harus melibatkan  kementerian lain, seperti halnya Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Pertahanan.



"Kemudian yang perlu digaris bawahi adalah, RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 harus melihat segi tidak menganggu  keamanan negara, dan isinya tidak boleh melampui atau melabrak undang-undang, dan normanya tidak boleh bertentangan," ujar dia dalam sebuah diskusi di Jakara, Kamis (17/11). 



Dijelaskan Margarito, RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 dari segi prosedur musti melibatkan partisipasi dan rasional masyarakat, karena telokomunikasi sesuatu yang penting bagi masyarakat.



Dalam kesempatan itu, Margarito juga menyinggung soal masalah Proxy War. 



Dia menyebut persoalan ini menjadi masalah serius yang harus diperhatikan. 



"Maka dari itu harus dikonsilldasikan. Karena itu, RPP terangkum dalam konstitusi dan secara implisit tidak bertentangan dengan Undang-undan," jelas dia. 



Sementara, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menambahkan, RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 sejatinyatidak sejalan dalam UU 



No 12/ 2011, Tentang tata cara Perumusan Perundang-undangan dimana harus melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan lisan dan tulisan.



"Selain itu, Undang-Undang kita sudah kedaluarsa, untuk RPP perbaiki UU dahulu, semua argumen ditampung," ungkap dia.  



"Harus ada aturan mengenai mekanisme konsultasi publik, mekanisme uji publiknya harus transparan dan akutabel," tambahnya. 



Alamsyah heran mengapa RPP ini begitu cepat didorong untuk disahkan. Padahal, tidak cocok dengan undang-undang. 



"Ombudsman sudah menerbitkan rekomendasi matriks tapi hingga saat ini tidak dilaksanakan," pungkas dia.(mam/JPG) 

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore