Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 November 2016 | 01.53 WIB

Ketua DPR Minta Adanya Pertimbangan HAM Kepada Sutan Bhatoegana

Ketua DPR Ade Komaruddin - Image

Ketua DPR Ade Komaruddin

JawaPos.com - Ketua DPR Ade Komarudin prihatin atas kondisi kesehatan mantan legislator asal Sumatera Utara, Sutan Bhatoegana yang mengidap penyakit kanker hati.



Dia berpendapat bahwa proses hukum terhadap Sutan tetap harus dijalankan. "Hukum itu harus ditegakkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).



Kendati demikian, Akom juga berharap agar hak asasi manusia yang dimiliki setiap individu tak terkecuali Sutan juga perlu ditegakkan.



"Tolong pertimbangakan hak-hak asasi manusia yang melekat dalam diri kita masing-masing," pungkasnya.



Diketahui, beredar foto terpidana suap dan gratifikasi Sutan Bhatoegana tengah berbaring di rumah sakit. Kali ini, Sutan terlihat bersama Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Max Sopacua di sebuah kamar di rumah sakit.



Dalam foto itu, Sutan yang juga mantan anggota DPR Fraksi Demokrat terlihat sangat kurus. Dia berada di atas tempat tidur rumah sakit.



Sembari mencoba tersenyum, Sutan dan Max berfoto bersama. Meski sakit dan tubuhnya masih dikelilingi selang, keceriaannya tak memudar. Dia bahkan sempat mengacungkan jempol ke arah kamera.



Sutan Bhatoegana sebelumnya digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Lapas Sukamiskin pada 26 Mei 2016. Eksekusi dilakukan menyusul perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).



Pada April lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan Bhatoegana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 dikomisi VII DPR. 



Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar bahkan memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. 



Dalam putusan ini, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh‎ jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman pidana fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik pada diri Sutan.



‎Majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima suap dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.



Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. (dna/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore