Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2023 | 20.20 WIB

Ketahui Cara Pembagian Waris dalam Islam, Menggapai Berkah dengan Memahami Batas dan Kewajiban Ahli Waris

Ilustrasi pembagian harta warisan dalam Islam. (Freepik (@jcomp),) - Image

Ilustrasi pembagian harta warisan dalam Islam. (Freepik (@jcomp),)

JawaPos.com - Dalam ajaran Islam, aturan waris ditetapkan dengan cermat dan berlaku ketat bagi setiap umat muslim.

Aturan ini mengatur dengan pasti siapa saja yang berhak menerima warisan, serta pembagian harta warisannya.

Meski begitu, Islam juga memberikan opsi waris melalui wasiat dengan batas tertentu.

Dilansir dari islamic-relief.org.uk pada Sabtu (9/12), mari kita pelajari lebih lanjut mengenai aturan waris dalam Islam beserta contohnya.

Ahli Waris Utama dalam Islam

Ahli Waris dan Bagiannya Al-Quran secara spesifik menyebutkan 6 golongan yang berhak menerima harta warisan, yaitu ibu, ayah, istri, suami, anak perempuan, dan anak laki-laki.

Secara garis besar, bagian ibu dan ayah masing-masing adalah 1/6. Seorang istri mendapat 1/4 jika tidak memiliki anak dan 1/8 jika memiliki anak.

Bagian seorang suami adalah setengah harta istri jika istri tidak memiliki anak dan 1/4 jika istri mempunyai anak.

Sementara itu, anak perempuan umumnya mendapat setengah bagian anak laki-laki. Kakek dari pihak ayah juga termasuk ahli waris, dengan mendapat bagian 1/6.

Ahli waris lainnya antara lain cucu dan saudara tiri.

Jika keenam ahli waris utama tidak ada, ahli waris sekunder atau sisa akan mewarisi harta.

Ahli Waris Sekunder dan Kerabat Jauh Ahli waris sekunder, seperti bibi, paman, dan keponakan, baru bisa mewaris apabila tidak ada 6 ahli waris utama.

Demikian juga dengan kerabat jauh seperti keturunan anak perempuan dan keturunan kakek-nenek melalui perempuan. Mereka disebut sebagai Ahli Waris Kelas Tiga dalam Islam.

Penolakan Warisan Seseorang tidak dapat menolak warisan kecuali dalam situasi tertentu, seperti ahli waris yang terbukti bersalah membunuh pewaris.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore