
Usai menolak Perda Syariah dan Perda Injil, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak aplikasi PAKEM untuk mengawasi penghayat kepercayaan. Aplikasi ini dibuat oleh Kejati Jakarta.
JawaPos.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengapresiasi kemunculan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang dibuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurutnya, aplikasi PAKEM tersebut bisa membantu masyarakat melaporkan apabila ada aliran yang diindikasikan tidak sejalan dengan ajaran agama di Indonesia.
"Ya kami apresiasi karena Kejaksaan telah memanfaatkan teknologi," ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (27/11).
Namun demikian, Nasir memberikan masukan, agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuat kriteria pelaporan. Nasir menegaskan, partainya mendukung terobosan Kejati Jakarta ini.
"Ya tentu kami mendukung, karena itu membantu Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan aliran-aliran yang menyimpang, terkait aliran sesat di tengah masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR ini berharap laporan dari masyarakat tentang dugaan aliran sesat segera ditindaklanjuti yang berwenang. Kalaupun tidak ditindaklanjuti, Kejati dinilai perlu menjelaskan alasannya.
"Jadi, kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti, masyarakat jadi malas melaporkan," pungkasnya.
Dukungan PKS ini berbanding terbalik dengan sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai besutan Grace Natalie itu dengan tegas menolak kehadiran PAKEM.
Mereka khawatir, aplikasi tersebut dimanfaatkan warga untuk melaporkan ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang. "Sikap PSI soal aliran kepercayaan masyarakat, yang harus dikedepankan adalah dialog, bukan penghakiman," ujar Juru Bicara PSI Guntur Romli dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (27/11).
PSI melihat pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras. Sebab, para pengawas ini tidak bisa menerima adanya perbedaan.
"Mereka nanti melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," katanya.
Menurut Guntur, pemerintah harus membedakan antara dua wilayah dalam suatu agama dan kepercayaan. Pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.
Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
PSI melihat PAKEM lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan. Sehingga yang muncul adalah tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya menjadi dalih persekusi oleh kelompok lain.
Menurut PSI, lebih baik Kejaksaan mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindakan intoleransi yang membahayakan kerukunan di negeri ini.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
