Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 November 2018 | 16.03 WIB

Pindah Domisili Tak Mesti Lapor, RT/RW Tetap Punya Peran Penting

Ilustrasi identitas penduduk. Pemerintah menghapus aturan harus menyertakan surat keterangan dari RT/RW, dalam proses pindah domisili. Kendati demikian, peranan RT/RW tetap penting dalam membantu adiministrasi kependudukan - Image

Ilustrasi identitas penduduk. Pemerintah menghapus aturan harus menyertakan surat keterangan dari RT/RW, dalam proses pindah domisili. Kendati demikian, peranan RT/RW tetap penting dalam membantu adiministrasi kependudukan

JawaPos.com - Proses perpindahan domisili penduduk telah mengalami perubahan. Jika dulu harus meminta surat pengantar RT/RW saat ini sudah tidak perlu lagi. Namu hal ini lantas memancing banyak pertanyaan dari masyarakat.


Menjawab itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menilainya sebagai hal yang wajar jika masyarakat bertanya-tanya. hal ini menunjukkan bahwa publik peduli mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).


"Ini hal yang wajar dan bagus, menunjukkan masyarakat kita care terhadap Dukcapil. Dan sejalan dengan upaya kita mewujudkan tertib Adminduk," kata Zudan.


Meski sistem baru ini diterapkan, Zudan menegaskan bahwa peran RT/RW masih cukup vital. Seperti dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK), maupun membuat laporan kependudukan kepada Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing.


"Saya ingin menekankan kembali bahwa peran RT/RW itu tetap diperlukan, terutama bagi penduduk yang baru pertama kali mengurus Kartu Keluarga. Juga RT/RW mempunyai kewajiban melakukan pelaporan ke Dinas Dukcapil bila ada warganya yang meninggal dunia", lanjutnya.


Di sisi lain, Zudan meminta warga yang berpindah domisili tetap menunjukan etika yang baik. Yakni berpamitan dengan RT/RW yang ditinggal, serta memberitahu RT/RW di tempat tinggal yang baru. Hal ini untuk mempermudah kontrol kehidupan sehari-hari.


“Penduduk yang pindah domisili tetap perlu melapor kepada RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat tujuan sekaligus mengenalkan diri ke ketua RT/RW sebagai warga baru di lingkungannya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral serta menghargai adat istiadat setempat,” sambungnya.


Jika warga tidak melaporkan kepindahannya dan didapati tempat tinggalnya sudah beberapa waktu kosong, ketua RT/RW dapat mengambil langkah melaporkan kepada desa/l atau kelurahan, kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil.


Sebelumnya, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.


Perpres ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan kualitas layanan Adminduk. Dari yang dianggap berbelit, dipangkas agar memudahkan pengurusan dokumen kependudukan.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore