Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Juni 2017 | 06.53 WIB

Salat Id Masjid Cipinang Muara Beda dengan Pemerintah, Ini Reaksi MUI

Isi surat edaran ‎Masjid Jami Al Marzuqiyah. - Image

Isi surat edaran ‎Masjid Jami Al Marzuqiyah.

JawaPos.com - Jemaah masjid Jami Al Marzuqiyah di Cipinang Muara memilih tidak melaksanakan salat Id dan merayakan Idul Fitri 1438 Hijriah, sesuai dengan keputusan pemerintah Minggu (25/6). Jemaah memilih merayakannya pada Senin (26/6).


Menanggapi hal itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, apabila pemerintah telah menetapkan1 Syawal, maka umat Islam mematuhinya. "Karena itu berdasarkan pada keputusan bersama dan keputusan ulama. Dan yang berhak menetapkan 1 Syawal adalah pemerintah dan semua harus ikut," ujar Ma'ruf di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Sabtu (24/6).


Oleh sebab itu, Rais Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengaku ke depan akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dalam merayakan Idul Fitri berbeda dengan pemerintah. "Maka MUI harus sosialisasi lagi ke depan untuk edukasi lagi ke masyarakat," katanya.


Sebelumnya, jemaah Masjid Jami Al Marzuqiyah di Cipinang Muara memilih tidak ikut pemerintah dalam merayakan Idul Fitri.‎ Berdasarkan surat edaran yang diterima oleh JawaPos.com jemaah itu ‎menetapkan Idul Fitri pada Senin 26 Juni 2017. 


"Masjid Jami Al Marzuqiyah memutuskan salah Idul Fitri dilaksanakan pada Sening 26 Juni 2017 jam 07.00 WIB," isi kutipan surat yang diterima JawaPos.com, Sabtu (24/6).


Dalam surat itu juga dijelaskan ‎ada dua acuan yang digunakan untuk menetapkan salat Idul Fitri itu, yang pertama berdasarkan pada hadist dari Nabi Muhammad SAW yang berbunyi "berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu dengan melihat hilal".


Selain itu, pedoman lainnya yakni dari kitab Tamyizul Haq karangan Habib Ustman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya Al 'Alawy dan kitab Fadhlul Rohman karangan Guru Marzuqi bin Mirshod, yang menyebutkan bahwa hilal akan dapat terlihat dengan batas minimal ketinggian 7 derajat. Sementara Dari hasil perhitungan hisab yang dilakukan, ketinggian bulan pada akhir Ramadan pada 1438 Hijriah adalah 4 derajat.


"Dengan ketinggian tersebut, maka bulan mustahil rukyah di mana tidak mencapai 7 derajat seperti kitab Tamyizul Haq, maka bulan Ramadan diistikmalkan menjadi 30 hari," tambahan isi surat itu. (cr2/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore