Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Desember 2016 | 15.20 WIB

Langkah Nyata Indonesia Untuk Perubahan Iklim Dunia

Menteri LHK Siti Nurbaya saat menghadiri Konferensi Perubahan Iklim (COP) ke-22 di Marrakech, Maroko. - Image

Menteri LHK Siti Nurbaya saat menghadiri Konferensi Perubahan Iklim (COP) ke-22 di Marrakech, Maroko.

INDONESIA mempertegas posisi pentingnya saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang perubahan iklim Conference of Parties (COP) atau COP-22 di Marrakesh, Maroko, pada pertengahan November 2016.



COP-22 membahas pelaksanaan teknis dari Kesepakatan Paris untuk perubahan iklim (Paris Agreement) COP-21 yang diselenggarakan tahun 2015. Paris Agreement merupakan puncak upaya negosiasi negara-negara PBB untuk pengaturan global upaya penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim. Paris Agreement sendiri telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016.



Disamping keputusan formal melalu COP22/CMP12/CMA1, hasil penting dari pertemuan tahunan ini berupa deklasari “Marrakech Action Proclamation for Our Climate and Sustainable Development”.



Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya menegaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan sinyal bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera beranjak dari fase komitmen menuju realisasi aksi penanganan perubahan iklim melalui implementasi Perjanjian Paris, serta mobilisasi means of implementation yaitu pendanaan, alih teknologi dan peningkatan kapasitas.



Seperti yang diketahui bersama,  Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris dan telah menyampaikan first Nationally Determined Contribution yang berisi garis-garis besar pelaksanaan pengendalian perubahan iklim pada 30-50 tahun mendatang.



''Dari hasil COP 22 ini,  Indonesia bersama Negara lain siap mengimplementasikan Perjanjian Paris guna memenuhi target yang ambisius, melalui upaya inklusif, yang merefleksikan prinsip-prinsip equity, common but differentiated responsibilities, respective capabilities, dengan memperhatikan perbedaan kondisi masing-masing negara,'' jelas Menteri Siti.



Indonesia sendiri sudah melakukan berbagai langkah nyata dalam implementasi Perjanjian Paris. Pada agenda transparency framework,  Indonesia telah memberikan contoh dengan telah selesainya penyusunan MRV framework serta peluncuran Sistem Registrasi Nasional.



Pada bagian peningkatan kapasitas,  Indonesia bersama China menjadi wakil dari Asia Pacific sebagai anggota Paris Committee on Capacity Building (PCCB) dimana akan menentukan program-program peningkatan kapasitas di negara berkembang termasuk di Indonesia



Demikian juga halnya dengan adaptation communication, dimana Indonesia berhasil memberikan masukan agar lebih simple dan fleksibel untuk setiap Negara agar tidak menjadi beban baru.



Pada acara puncak penutupan COP 22, perwakilan Indonesia menyampaikan tujuh pesan utama untuk menjadi perhatian COP Presiden pada negosiasi mendatang, yaitu:



1. Mendorong pencapaian target penurunan emisi dan agenda adaptasi sebelum tahun 2020 sebagai landasan kuat untuk pelaksanaan komitmen negara-negara pasca 2020. Secara khusus kepada negara-negara maju yang telah meratifikasi “Doha Amendment” untuk menuntaskan kewajiban menurunkan emisinya.

 

2. Perhatian yang sama terhadap program-program adaptasi,  mitigasi dan dukungan pendanaan,  alih teknologi dan peningkatan kapasitas harus sama rata. Indonesia juga mendorong agar perlakukan yang sama ini harus berlanjut pada implementasi NDC dengan mempertimbangan kapasitas yang berbeda-beda di masing-masing negara.



3. Mendorong pencapaian target dukungan pendanaan 100 milar USD sampai tahun 2020 dengan memperhatikan antara janji (pledges) dan realisaasi.  Indonesia juga mendorong agar target-trget yang dibicarakan bukan hanya pre 2020 tapi juga pasca 2020 termasuk pendanaan adaptasi.



4. Menfasilitasi implementasi dan pemenuhan (Compliance) program mitigasi dan adaptasi sangat penting untuk mendukung pencapaian target Indonesia dan negara berkembang lainnya. Indonesia menekankan agar “Compliance” merupakan kunci dan harus dilanjutkan dengan prinsif facilitative, non punitive dan non adversarial.



5. Peran dari transparency framework tidak ternilai harganya.  Indonesia mengajak agar memperhatikan keseimbangan aspek substantive dan pengorganisasian pembahasannya serta keseimbangan pada transparansi aksi dan dukungan pendanaan,  alih teknologi dan peningkatan kapasitas.  Hal ini sangat penting untuk eveluasi pencapaian melalui global stocktake di tahun 2023 mendatang.



6. Menegaskan pentingnya tindaklanjut semua mandat dari COP-22, CMP-12 dan CMA-1 termasuk submisi negara anggota dan aspek substansi lainnya,  dan menyetujui penetapan waktu kelanjutan persidangan CMA-1.  Indonesia juga mendukung pelaksanaan Facilitative Dilogue di tahun 2018 untuk menilai kesiapan setiap negara dalam menjalankan NDC-nya masing-masing.

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore