Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Februari 2017 | 14.25 WIB

Unsur Hilir Pengiriman TKI Masih Banyak Masalah

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Unsur hilir dari pengiriman TKI ke luar negeri dinilai sangat rawan penyelewenga. Banyak permainan oknum yang hanya fokus menghasilkan profit tanpa memperdulikan nasib tenaga kerja yang dikirim. Tak jarang para warga Indonesia (WNI) yang tergiur menjadi pekerja di negara lain menyandang status ilegal karena tata kelola di hulu.

”Persoalan yang mendesak untuk dibenahi adalah tata kelola pengiriman TKI di hulu, dalam negeri,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Rabu (15/2).

WNI bisa tiba-tiba mendapat visa ke luar negeri dengan mudah. Contohnya seperti yang terjadi belum lama ini. Ada 30 lebih WNI yang tak pernah mengurus dokumen kepergian ke negara lain namun mendapat visa turis. Mereka diamankan petugas karena dianggap mencurigakan, hendak menjadi turis di negara TImur Tengah namun tampak linglung.

Kementerian Luar Negeri, menurut Iqbal, memiliki Tupoksi memberi perlindungan bagi seluruh warga Indonesia di luar negeri, baik yang terdaftar tengah melancong maupun yang diam-diam pergi. Malangnya, banyak masalah mendera mereka yang tanpa sepengetahuan Kemenlu bekerja di negara lain.

Sementara opini publik langsung menyalahkan Kemenlu atas masalah yang mendera para pekerja ilegal itu, sehingga terkesan Kemenlu sebagai pihak yang membersihkan sektor hilir. ”Apa yang ditangani Kemenlu dan Perwakilan RI selama ini sesuai wewenangnya adalah masalah di hilir yang muncul akibat buruknya tata kelola tersebut. Jadi pencegahan terbaik yang bisa kita lakukan adalah dengan membenahi tata kelola di dalam negeri,” ujarnya.

Sistem rekruitmen dan unsur di dalam itu seharusnya bisa menjadi pintu utama untuk menghalau adanya masalah TKI. Sehingga mereka terdaftar secara resmi dan bisa dilacak keberadaannya. Selama ini, Iqbal melihat banyak oknum yang memanfaatkan visa turis untuk memberangkatkan para WNI yang tergiur menjadi pekerja itu menuju negara lain.

Namun, siapa yang bisa mengontrol jika ada masalah, terutama jika dibutuhkan reaksi cepat. Jika dikelola baik sejak awal, para pahlawan devisa ini tak perlu berakhir menjadi korban di negara lain. Mereka sebagai kontributor pemasukan bagi negara berhak dilindungi sebagai warga Indonesia yang sah, sehingga wajib diberikan kelengkapan bekerja ke luar negeri.

”Mulai dari sistem rekruitmen, sistem pemeriksaan kesehatan, sistem pelatihan atau pembekalan, sistem pengawasan dan sistem jaminan sosial atau asuransinya,” kata Iqbal.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya beredar kabar mengenai modus baru pengiriman WNI dengan skema rental atau penyewaan. Para WNI yang tak terdaftar resmi sebagai TKI itu dibekali uang tiket dan dokumen kepergian oleh perusahaan penyalur tenaga kerja di luar negeri.

Melalui sindikat mereka akan dihubungi dan diberangkatkan jika ada permintaan tenaga kerja dari negara-negara yang membutuhkan, pola ini marak dilakukan usai moratorium pengiriman TKI ke wilayah TImur Tengah sejak 2015 lalu. (adn/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore