Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Juni 2017 | 04.10 WIB

Ingat! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nih Kata Pak Menteri

Menpan RB Asman Abnur - Image

Menpan RB Asman Abnur


JawaPos.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan tidak menggunakan kendaraan dina‎s yang diberikan negara untuk mudik lebaran. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur.


Menurut dia, pelarangan PNS menggunakan kendaraan dinas bukan tanpa alasan. Sebab sudah ada ‎Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Efisiensi, penghematan dan Disiplin Kerja.


"Memang dalam peraturan itu tidak diizinkan," ujar Asman di kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (12/6).


Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini membolehkan apabila PNS itu mudik dengan menggunakan bus berpelat merah. Namun harus ada izin terlebih dahulu dari lembaga atau kementerian tersebut.


"Secara bersamaan mudik diizinkan dengan mengunakan pelat merah, tapi harus dapat izin dari pejabat bersangkutan," katanya.


Kandati demikian, dia tetap manyarankan para PNS menggunakan program mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Karena pemerintah juga siapkan bus gratis," pungkasnya. (cr2/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore