
Ilustrasi
JawaPos.com - Isu kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) dan pendidikan, erat kaitannya dalam membangun moral serta karakter yang berkualitas.
Cara ini semula digunakan Universitas Andalas Sumatera Barat yang mewajibkan mahasiswa baru mengisi formulir bebas kelompok LGBT.
Namun, setelah menjadi polemik syarat ini dicabut. Kekhawatiran sang rektor nampaknya terbukti dengan hebohnya peristiwa pesta gay di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini.
Dari sudut pandang pendidikan, Pengamat Pendidikan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menjelaskan syarat bebas LGBT yang diterapkan sebagai syarat jalur masuk sekolah atau kampus tidak bisa diterapkan.
Hal itu sejalan dengan aturan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pendidikan adalah hak segala bangsa.
"Dalam Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah hak pribadi tak bisa dijadikan syarat untuk masuk pendidikan itu kan ranah publik. Karena itu atas dasar HAM, pencabutan (syarat Unand) itu sesuai," tegasnya kepada JawaPos.com, Rabu (3/5).
Retno menilai, seseorang yang masuk dalam kelompok LGBT, secara medis memang memiliki kelainan secara genetik di dalam tubuhnya. Hal itu bukan kemauannya dan sulit untuk sembuh atau diubah.
"Mereka (kelompok LBGT) itu ada faktor tertentu pada tubuhnya. Bukan maunya mereka. Ada kromosom gay atau lesbi jika itu genetik," katanya.
Retno menambahkan, kecuali untuk faktor lingkungan LGBT masih bisa disembuhkan. Menurut Retno, saat seseorang menjadi LGBT maka itu adalah pilihan hidupnya, bukan ada yang menyuruh mereka masuk ke dalam kelompok itu.
"Tak ada yang menyuruh. Kita harus menghormati. Dalam pendidikan itu ada yang namanya mempertajam pikiran dan menghaluskan perasaan.
Nah menghaluskan perasaan ini ada yang namanya menghargai perbedaan. Menerima melihat orang lain berbeda," jelasnya.
Retno menegaskan, seseorang harus bisa berpikir dalam kerangka yang majemuk. Sepanjang seseorang LGBT bisa disembuhkan, lanjutnya, maka itu tak masalah. Namun jangan sampai menghilangkan hak mereka untuk memeroleh pendidikan.
Hal yang berbeda, jika seseorang yang masuk dalam kelompok LGBT memang predator anak. Apalagi jika mereka ada di dalam atau di area lingkungan sekolah. Hal ini tentu membuat orang tua resah. Retno menegaskan jika kondisinya seperti ini, maka sudah masuk ranah pidana.
"Predator anak tentu harus dilawan dan ada UU Perlindungan Anak. Apalagi jika oknum guru atau penjaga sekolah dan lainnya. Ini sudah pidana," tegasnya.
FSGI juga pernah melakukan advokasi kepada 9 siswa pria Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi korban oknum guru pria. Akhirnya sang guru dipidana 14 tahun penjara pada awal 2017.(cr1/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
