
Delapan pejabat Kementerian Pertanian ketika dilantik Jumat (24/11).
JawaPos.com - Polemik seputar lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian terus menuai pro dan kontra. Sebab, dalam prosesnya terdapat sejumlah keganjilan. Terutama berkaitan dengan syarat peserta lelang.
Dari delapan pejabat yang dilantik Jumat kemarin (24/11), satu ASN diketahui telah melebihi batas umur yang ditentukan syarat administrasi lelang itu sendiri. Yakni setingi-tinginya 56 tahun pada Desember 2017.
ASN yang dimaksud diketahui bernama Sugiono, yang kini menempati pos Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Ketika mengikuti lelang, Sugiono diketahui berusia 56 tahun 2 bulan, lantaran lahir pada 13 Oktober 1961.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam syarat lelang jabatan yang dipublikasikan di situs pertanian.go.id.
Dalam surat berkop Kementan dengan Nomor: 4069/KP.290/A/10/2017 mengenai peserta yang lulus seleksi administrasi, tak ada nama Sugiono dari 29 ASN yang lolos.
Sebagai informasi, ASN yang mendaftar ini melalui sistem online. "Artinya, karena sudah by system, ketika ada satu syarat yang tak dipenuhi otomatis ditolak," ujar sumber Jawapos.com di lingkungan Kementan, Rabu (29/11).
Ketika dikonfirmasi seputar ini, Sugiono mengelak jika dikatakan melanggar prosedur lelang jabatan. Soal umurnya yang tak memenuhi syarat lelang, dia mengatakan ada 'kekhususan' bagi pejabat eselon 2 seperti dirinya.
"Jabatan saya sebelumnya Kepala Balai Besar yang notabene eselon 2. Lain ceritanya kalau saya dari eselon 3," kilah dia ketika dikonfirmasi Jawapos.com, tadi malam (29/11).
Sugiono juga menujukan perihal surat kelulusan seleksi administrasi. Dia mengklaim ikut seleksi administrasi seperti 29 peserta lainnya yang dinyatakan lolos.
Hanya saja, dalam surat yang salinannya diterima Jawapos.com, ada yang sedikit berbeda. Di surat bernomor 4088/KP.290/A/10/2017, tertera nama Sugiono bersama Bambang Gatut Nuryanto yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Dengan kata lain, pengumuman keduanya terpisah dari 29 peserta sebelumnya.
Kemudian Bambang juga diketahui melebihi batasan umur peserta lelang. Berdasar informasi yang dihimpun Jawapos.com, pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Standarisasi dan Profesi Bidang Pertanian, itu lahir pada 23 Mei 1961.
Dengan kata lain usianya telah mencapai 56 tahun 6 bulan. Bambang tercatat sebagai eselon 3 di Badan SDMP Kementan.
"Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa ada pengumuman susulan? Artinya mereka tidak mengikuti seleksi online, tapi manual. Karena ketika mengikuti prosedur online, otomatis tertolak," ujar sumber Jawapos.com yang di lingkungan Kementan yang mengetahui proses lelang.
Dia lantas membantah soal alibi kekhususan eselon 2 yang diungkapkan Sugiono. Menurutnya, jika berkacu pada aturan, Sugiono lupa bahwa dirinya adalah eselon 2 B, bukan 2 A.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
