Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 September 2017 | 18.19 WIB

Terkena Serangan Jantung, Terpidana Suap Romi Herton Meninggal Dunia

Ilustrasi : Romi Herton (semasa hidupnya) bersama istrinya Masyito, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/11). - Image

Ilustrasi : Romi Herton (semasa hidupnya) bersama istrinya Masyito, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/11).

JawaPos.com - Salah satu terpidana suap Pilkada Palembang, Romi Herton meningga dunia. Dia yang juga mantan Wali Kota Palembang itu tutup usia pada Kamis (28/9) dini hari.


Romi meninggal dunia di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi, Kamis (28/9). “Benar, beliau meninggal sekitar pukul 01.30 WIB,” terangnya.


Sirra menuturkan, Romi meninggal karena serangan jantung. Romi dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina Serpong, Tangerang.


"Memang sakitnya ini sudah lama. Tiba-tiba serangan jantung muncul lagi," kata Sirra.


Dia menambahkan, kliennya itu padahal hobi olahraga. “Dia hobi olahraga, terus dapat kabar pukul 01.00 WIB mau ke toilet sempat jatuh dan linglung,” jelasnya.


Romi Herton sebelumnya dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Februari 2017 lalu. Mantan Wali Kota Palembang itu dipindah karena terbukti melakukan pelanggaran dengan bepergian ke luar lapas.


Pada 15 Desember 2016, Romi izin berobat di Rumah Sakit Hermina Bandung. Romi keluar pada pukul 07.45 WIB dan baru kembali ke lapas pada pukul 20.30 WIB. Dia diduga singgah di kediaman yang disewa di kawasan Antapani, Bandung.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman terhadap Romi Herton dan istrinya Masyito. Romi dijatuhi pidana 7 tahun penjara, dan istrinya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.


Romi dan Masyoto juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya.


Diketahui, Romi Herton dan Masyito terbukti memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore