
Ilustrasi
JawaPos.com- Buntut pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan taksi berbasis aplikasi oleh Mahkamah Agung (MA), Kemenhub mulai mencarikan solusinya. Agar tak ada kekosongan aturan, mereka gencar menggelar diskusi dengan stake holder.
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat mengatakan bahwa mereka telah dua kali menggelar diskusi dengan instansi terkait. Pertama di Surabaya, Jawa Timur beberapa hari lalu, dan hari ini (5/9) di Jakarta.
Menurut dia, pencabutan 14 pasal dalam Permenhub yang dilakukan MA lantaran disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, harus dicarikan jalan keluarnya. Karena dengan begitu, aturan angkutan online mengalami kekosongan, meski mereka memiliki waktu tiga bulan sebelum Permenhub itu dicabut secara resmi.
"Kami menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline," kata dia di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Atas hal ini mereka juga menghadirkan pihak taksi online untuk memberikan masukan dalam diskusi. Karena yang bersentuhan langsung dengan aturan ini kata dia adalah pihak taksi online itu sendiri.
"Karena kalau kami tidak segera menciptakan (aturan) bisa terjadi kekosongan aturan, kalau dicabut semua, taksi online tidak punya dasar operasi, ini kan berdampak pada mereka," tutur dia.
Hasil akhir dari diskusi ini kata dia harus ada revisi dari aturan lama yang dicabut. "Harus kami ciptakan aturan yang bisa mengatur semuanya. Makanya kami menunggu hasil diskusi ini," timpal dia.
Meski begitu, untuk proses revisi kata dia memang akan memakan waktu lama. Untuk sementara mereka masih menggunakan aturan itu selema tiga bulan ke depan atau sampai 1 November 2017z
"Tentunya kami ingin menyelesaikan masalah ini sesingkat-singkatnya, jangan sampai melewati batas waktu. Kami juga berharap kepala dinas perhubungan di daerah bisa mengkondisikan suasana agar tetap kondusif," tukas dia.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
