Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2017 | 00.21 WIB

Permenhub Taksi Online Dicabut MA, Kemenhub Aktif Cari Solusi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Buntut pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan taksi berbasis aplikasi oleh Mahkamah Agung (MA), Kemenhub mulai mencarikan solusinya. Agar tak ada kekosongan aturan, mereka gencar menggelar diskusi dengan stake holder.


Plt  Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat mengatakan bahwa mereka telah dua kali menggelar diskusi dengan instansi terkait. Pertama di Surabaya, Jawa Timur beberapa hari lalu, dan hari ini (5/9) di Jakarta.


Menurut dia, pencabutan 14 pasal dalam Permenhub yang dilakukan MA lantaran disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, harus dicarikan jalan keluarnya. Karena dengan begitu, aturan angkutan online mengalami kekosongan, meski mereka memiliki waktu tiga bulan sebelum Permenhub itu dicabut secara resmi.


"Kami menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline," kata dia di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).


Atas hal ini mereka juga menghadirkan pihak taksi online untuk memberikan masukan dalam diskusi. Karena yang bersentuhan langsung dengan aturan ini kata dia adalah pihak taksi online itu sendiri.


"Karena kalau kami tidak segera menciptakan (aturan) bisa terjadi kekosongan aturan, kalau dicabut semua, taksi online tidak punya dasar operasi, ini kan berdampak pada mereka," tutur dia.


Hasil akhir dari diskusi ini kata dia harus ada revisi dari aturan lama yang dicabut. "Harus kami ciptakan aturan yang bisa mengatur semuanya. Makanya kami menunggu hasil diskusi ini," timpal dia.


Meski begitu, untuk proses revisi kata dia memang akan memakan waktu lama. Untuk sementara mereka masih menggunakan aturan itu selema tiga bulan ke depan atau sampai 1 November 2017z


"Tentunya kami ingin menyelesaikan masalah ini sesingkat-singkatnya, jangan sampai melewati batas waktu. Kami juga berharap kepala dinas perhubungan di daerah bisa mengkondisikan suasana agar tetap kondusif," tukas dia.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore