
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebelum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1). Karen berharap dapat diadili secara adil.
"Saya ikuti proses pengadilan untuk mendapat keadilanya yang seadil-adilnya," ucap Karen sebelum menjalani persidangan.
Karena menuturkan, dirinya tidak mengetahui dimana letak kesalahannya. sehingga akan didakwa oleh Kejaksaan Agung diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Sampai saat ini saya tidak tahu dimana letak kesalahan saya, padahal sejak saya memimpin Pertamina, saya sudah melakukan semuanya demi kebaikan Pertamina dan sesuai jalurnya. Sehingga nama Pertamina diakui dan dikenal di kancah internasional," ucapnya.
Karen telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 4 April 2018. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Kasus ini berawal ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Akuisisi itu berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Penyidik Kejaksaan menduga ada penyimpangan di pengusulan investasi itu. Sebab, tak sesuai dengan pedoman investasi. Kejaksaan menemukan bukti pengambilan keputusan investasi itu tanpa disertai studi kelayakan berupa kajian secara lengkap (Final Due Dilligence). Selain itu, keputusan diambil tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris.
Kejaksaan menilai penyimpangan yang dilakukan Karen mengakibatkan dana 31,49 juta dolar AS serta biaya-biaya lain senilai 26,8 juta dolar Australia tidak memberikan manfaat kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
Akibatnya, investasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar 31,49 juta dolar AS dan 26,8 juta dolar Australia. Menurut perhitungan Akuntan Publik, nilai kerugian itu setara Rp568,06 miliar.
Selain Karen, Kejaksaan juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) yang berinisial BK.
Karen diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
