Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2019 | 03.48 WIB

Kasus Suap Bupati Jepara, KPK Tahan Hakim PN Semarang

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri menyatakan jika KPK telah menahan Hakim PN Semarang terkait suap Bupati Jepara. - Image

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri menyatakan jika KPK telah menahan Hakim PN Semarang terkait suap Bupati Jepara.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.


"Hakim LAS (Lasito) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/3).


Sebelum menahan, penyidik sempat memeriksanya hari ini sebagai tersangka. Sementara, pemberi suap Lasito yaitu Ahmad Marzuqi yang sudah empat kali menjalani proses pemeriksaan, namun tim belum menahan yang bersangkutan.


"Penahanan terhadap tersangka tersebut tentu saja dilakukan sesuai proses-proses ditahap penyidikan. Apakah terpenuhi alasan obyektif dan alasan subyektif yang dimiliki penyidik sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelas Febri.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap ke Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.


Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito. 


Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.


"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).



Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore