
Mantan Ketua Umum PPP, Rommahurmuziy. Rommy hari ini batal menjalani pemeriksaan lantaran mendadak sakit.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan ketua umum PPP Romahurmuziy, Kamis (21/3). Alasannya, Rommy mengeluhkan sakit saat hendak dibawa ke gedung KPK.
Sedianya, anggota DPR RI Komisi XI ini akan diperiksa terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag. Ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pasca penahanan terhadapnya.
"Saat akan dibawa ke luar rutan (menjalankan pemeriksaan) untuk ke ruang pemeriksaan, yang bersangkutan (Rommy) mengeluhkan sakit," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (21/3).
Akan adanya keluhan tersebut, Febri mengaku pihaknya segera melakukan pengecekan ke dokter. Hal inilah yang membuat pemeriksaan ditunda.
"Sore tadi dokter melakukan pengecekan. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada Jumat, 22 Maret 2019 pada pukul 10.00 WIB," tutur Febri.
Dia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan esok hari. Dengan catatan Rommy sudah sehat dan bisa memberikan keterangan secara kooperatif.
"Semoga besok yang bersangkutan sehat sehingga dapat dilakukan pemeriksaan atau tindakan penyidikan lain," jelasnya.
Sekadar informasi, hari ini penyidik memanggil tiga orang tersangka dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus ini. Mereka ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Dua tersangka yaitu Haris dan Muafaq telah diperiksa oleh penyidik.
KPK menetapkan Rommy dan dua orang pejabat kemenag sebagai tersangka. Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq.
Uang itu diduga untuk mengatur proses pengisian jabatan.
KPK menyebut Haris Hasanuddin menyetor uang Rp 250 juta ke Romahurmuziy. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp 50 juta pada Jumat (15/3) sebelum akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
