Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2019 | 18.23 WIB

Lapas Rawan Kebakaran, Ditjen PAS Bentuk Tim Damkar

Ilustrasi lapas kebakaran. Ditjen PAS tengah menggodok pembentukan tim pemadam kebakaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelamatan terhadap narapidana jika terjadi kebakaran di lapas. - Image

Ilustrasi lapas kebakaran. Ditjen PAS tengah menggodok pembentukan tim pemadam kebakaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelamatan terhadap narapidana jika terjadi kebakaran di lapas.


JawaPos.com - Seiring permasalahan kelebihan kapasitas warga binaan, kasus kebakaran belakangan rawan terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia. Menghadapi situasi ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjamin keamanan dan keselamatan baik narapidana, maupun petugas, perlu dilakukan. 


“Setelahnya (berbagai peristiwa kebakaran dan bencana) ada pengusulan anggaran tanggap darurat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas hasil investigasi dan penghitungan kerusakan yang ditimbulkan terhadap sarana dan prasarana pascabencana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Ade Kusmanto dalam keterangannya, Selasa (19/3).


Tim tanggap darurat itu, kata Ade, dipastikan telah dibekali pelatihan dan peralatan evakuasi narapidana sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015. Pihaknya juga pasti segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebab terjadinya bencana. Kemudian, menghitung kerusakan yang ditimbulkan.


Langkah ini setidaknya diterapkan ketika api menghanguskan Cabang Rutan Sinabang, Aceh, Minggu (18/3) dini hari. Sebanyak 82 warga binaan langsung dievakuasi ke Polres Simeuleu.


“Dalam keadaan darurat atau tertentu, yang menjadi fokus ialah penyelamatan jiwa dari narapidana dan tahanan,” ucap Ade.


Kendati demikian, agar pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lebih maksimal diterapkan pada narapidana dan sipir, Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagdo tetap menyarankan perbaikan infrastuktur lapas pada pemerintah. Dia mengamati lapas di Indonesia kebanyakan warisan dari zaman kolonial Belanda.


“Jadi, struktur dan infrastruktur kelengkapan dan seterusnya, seiring dengan berjalannya waktu sepertinya sudah tidak berjalan dengan baik lagi. Kondisi sekarang memang berbeda,” papar Kisnu.


Kisnu mencontohkan, peristiwa kebakaran Lapas di Provinsi Aceh dipandangan sebagai  insiden kebakaran yang bisa dijadikan momentum oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas Lapas. 


“Jadi penegak hukum menempatkan narapidana di dalam lapas. Tapi, tapi mereka rentan menjadi korban seperti kebakaran dan lainnya. Jadi harus ada konsep besar. Tujuannya, agar bisa diketahui kebijakan yang diambil seperti apa,” ungkap Kisnu.  


Memang, kata dia, untuk perbaikan infrastrukur lapas membutuhkan anggaran yang besar. Namun, biaya besar ini bisa digunakan untuk memberikan jaminan perlindungan HAM di dalam Lapas. 


“Narapidana perlu makan, minum, dan kesehatan juga. Jadi tiap peristiwa, dijadikan asessment kepada Lapas. Pakailah sudut pandang perlindungan HAM, dari situ dakan kelihatan berapa biaya yang dikeluarkan, dan dananya, apa yang harus dibangun akan kelihatan dan terlihat di sana,” tandasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore