
Ilustrasi lapas kebakaran. Ditjen PAS tengah menggodok pembentukan tim pemadam kebakaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelamatan terhadap narapidana jika terjadi kebakaran di lapas.
JawaPos.com - Seiring permasalahan kelebihan kapasitas warga binaan, kasus kebakaran belakangan rawan terjadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia. Menghadapi situasi ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjamin keamanan dan keselamatan baik narapidana, maupun petugas, perlu dilakukan.
“Setelahnya (berbagai peristiwa kebakaran dan bencana) ada pengusulan anggaran tanggap darurat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas hasil investigasi dan penghitungan kerusakan yang ditimbulkan terhadap sarana dan prasarana pascabencana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Ade Kusmanto dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Tim tanggap darurat itu, kata Ade, dipastikan telah dibekali pelatihan dan peralatan evakuasi narapidana sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015. Pihaknya juga pasti segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebab terjadinya bencana. Kemudian, menghitung kerusakan yang ditimbulkan.
Langkah ini setidaknya diterapkan ketika api menghanguskan Cabang Rutan Sinabang, Aceh, Minggu (18/3) dini hari. Sebanyak 82 warga binaan langsung dievakuasi ke Polres Simeuleu.
“Dalam keadaan darurat atau tertentu, yang menjadi fokus ialah penyelamatan jiwa dari narapidana dan tahanan,” ucap Ade.
Kendati demikian, agar pemenuhan hak asasi manusia (HAM) lebih maksimal diterapkan pada narapidana dan sipir, Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagdo tetap menyarankan perbaikan infrastuktur lapas pada pemerintah. Dia mengamati lapas di Indonesia kebanyakan warisan dari zaman kolonial Belanda.
“Jadi, struktur dan infrastruktur kelengkapan dan seterusnya, seiring dengan berjalannya waktu sepertinya sudah tidak berjalan dengan baik lagi. Kondisi sekarang memang berbeda,” papar Kisnu.
Kisnu mencontohkan, peristiwa kebakaran Lapas di Provinsi Aceh dipandangan sebagai insiden kebakaran yang bisa dijadikan momentum oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas Lapas.
“Jadi penegak hukum menempatkan narapidana di dalam lapas. Tapi, tapi mereka rentan menjadi korban seperti kebakaran dan lainnya. Jadi harus ada konsep besar. Tujuannya, agar bisa diketahui kebijakan yang diambil seperti apa,” ungkap Kisnu.
Memang, kata dia, untuk perbaikan infrastrukur lapas membutuhkan anggaran yang besar. Namun, biaya besar ini bisa digunakan untuk memberikan jaminan perlindungan HAM di dalam Lapas.
“Narapidana perlu makan, minum, dan kesehatan juga. Jadi tiap peristiwa, dijadikan asessment kepada Lapas. Pakailah sudut pandang perlindungan HAM, dari situ dakan kelihatan berapa biaya yang dikeluarkan, dan dananya, apa yang harus dibangun akan kelihatan dan terlihat di sana,” tandasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
